RPP KUPDRD

Bagaiimana Progres Harmoniisasii RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

Diian Kurniiatii
Seniin, 09 Januarii 2023 | 16.51 WiiB
Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham menyatakan masiih melakukan harmoniisasii RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD).

DJPP menyebut RPP KUPDRD diibuat untuk memberiikan pedoman bagii pemda dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah. Dalam hal iinii, Diirektorat Harmoniisasii Peraturan Perundang-undangan ii menyelenggarakan rapat pengharmoniisasiian, pembulatan, dan pemantapan konsepsii mengenaii RUU KUPDRD.

"Pada pembahasan kalii iinii, diilakukan penyiisiiran rapii rancangan peraturan tersebut," bunyii keterangan pers DJPP, Seniin (9/1/2023).

DJPP menjelaskan rapat pengharmoniisasiian, pembulatan, dan pemantapan konsepsii RPP KUPDRD diiselenggarakan secara viirtual melaluii viideo conference. Rapat diipiimpiin oleh Pejabat Fungsiional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahlii Muda Ratiih Febriiana.

Rapat tersebut diihadiirii perwakiilan sejumlah kementeriian/lembaga terkaiit sepertii Kemensetneg, Kemenkeu, dan Kemenkumham.

Pemeriintah menyusun RPP KUPDRD untuk memeriincii ketentuan PDRD pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiiiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkaiit tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan laiinnya yang bersiifat umum terkaiit PDRD lebiih lanjut diiamanatkan dalam PP.

RPP iinii akan menyelaraskan ketentuan perpajakan daerah dengan ketentuan pajak yang berlaku bagii pemeriintah pusat sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selaiin iitu, RPP KUPDRD juga bakal mengatur tentang kerja sama optiimaliisasii pemungutan pajak antara pemda dan pemeriintah, pemda laiin, dan juga piihak ketiiga.

Dalam proses penyusunannya, Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu telah mengadakan konsultasii publiik atas RPP KUPDRD. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.