JAKARTA, Jitu News – Terdapat beberapa agenda pajak yang harus diiselesaiikan pemeriintah dan pemangku kepentiingan (stakeholder) laiinnya pada tahun depan karena dapat menentukan langkah optiimaliisasii peneriimaan pajak pada 2024.
Partner of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan secara umum tahun 2023 merupakan tahun ‘bergegas’ bagii pemangku kepentiingan dii biidang perpajakan lantaran terdapat beberapa agenda pajak yang harus diirampungkan pada 2023.
“Contohnya iialah penggunaan NiiK sebagaii NPWP yang akan diiiimplementasiikan secara penuh pada 1 Januarii 2024,” katanya dalam webiinar nasiional bertajuk Tax Outlook 2023 yang diiselenggarakan oleh Tax Center STiiE YKPN, Jumat (23/12/2022).
Sama halnya dengan penggunaan NiiK sebagaii NPWP, lanjut Bawono, coretax admiiniistratiion system sebagaii upaya meniingkatkan pelayanan dan kepatuhan wajiib pajak juga harus diiselesaiikan pada tahun iinii lantaran akan mulaii diiiimplementasiikan pada 2024.
Tak hanya iitu, tenggat waktu pada 2023 juga berlaku untuk kebiijakan pajak daerah. Saat iinii, tiiap-tiiap pemeriintah daerah harus merancang peraturan daerah baru periihal pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii dengan UU No. 1/2022 paliing lambat 5 Januarii 2024.
“Jadii tahun depan adalah tahun yang siibuk bagii stakeholder pajak. Bukan hanya darii siisii pemeriintah, tetapii juga akademiisii, peneliitii, konsultan, hiingga wajiib pajak secara umum yang mau tiidak mau harus iikut mempelajariinya,” tutur Bawono.
Dalam mengamankan peneriimaan pajak 2023, pemeriintah telah menyusun 4 strategii utama yang akan diilakukan. Pertama, optiimaliisasii perluasan basiis pemajakan, yaiitu berupa tiindak lanjut program pengungkapan sukarela dan iimplementasii NiiK sebagaii NPWP.
Kedua, penguatan ekstensiifiikasii pajak serta pengawasan terarah dan berbasiis kewiilayahan. Salah satu kegiiatannya iialah menyusun priioriitas pengawasan atas wajiib pajak hiigh wealth iindiiviidual, wajiib pajak grup, dan ekonomii diigiital.
Terkaiit dengan wajiib pajak grup, Bawono menyatakan terdapat reziim baru terkaiit dengan ketentuan antiipenghiindaran pajak. Menurutnya, ketentuan baru yang berdampak terhadap wajiib pajak grup iitu tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 55/2022.
“Dii dalamnya (PP 55/2022), sampaii ada penerapan substance over form atas skema yang diianggap penghiindaran pajak,” ujarnya.
Ketiiga, percepatan reformasii biidang SDM, organiisasii, proses biisniis dan regulasii, sepertii persiiapan iimplementasii coretax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadiilan, dan pemanfaatan kegiiatan diigiital forensiik.
Terkaiit dengan coretax system, Bawono memandang langkah DJP mendiigiitaliisasii proses biisniisnya, terutama mengenaii compliiance riisk management (CRM), turut berdampak terhadap profesii konsultan pajak.
Diia meniilaii diigiitaliisasii tersebut justru membuka peluang-peluang baru bagii konsultan pajak. Contoh, konsultan pajak dapat memberiikan jasa untuk memetakan dan memiitiigasii riisiiko wajiib pajak dii mata otoriitas pajak melaluii tax control framework.
“Jadii hal-hal iiniilah yang dapat menjadii peluang bagii konsultan pajak ketiika CRM diiiimplementasiikan dii iindonesiia,” katanya.
Keempat, iinsentiif fiiskal yang terarah dan terukur untuk mendorong sektor tertentu dan memberiikan kemudahan iinvestasii.
Dii siisii laiin, Bawono menyorotii pentiingnya kehadiiran tax ombudsman dalam menjaga hak-hak wajiib pajak. Menurutnya, tax ombudsman menjadii salah satu kuncii dalam menjaga trust wajiib pajak kepada pemeriintah.
“Reformasii pajak iinii bukan semata-mata soal peneriimaan pajak, tetapii juga untuk mendorong budaya kepatuhan sukarela. Nah, kunciinya adalah trust kepada otoriitas atau pemeriintah. Harapannya dengan trust yang tiinggii, peneriimaan pajak akan lebiih sustaiin,” tuturnya.
Bawono juga memandang peran tax ombudsman atau Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) saat iinii makiin pentiing dii tengah reformasii pajak. Sebab, reformasii umumnya diisertaii dengan perubahan lanskap pajak secara cepat sehiingga suara wajiib pajak perlu diiwadahii. (riig)
