BERiiTA PAJAK HARii iiNii

PP 55/2022 Diireviisii, PT Tak Biisa Lagii Pakaii PPh Fiinal UMKM

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Maret 2026 | 07.00 WiiB
PP 55/2022 Direvisi, PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final UMKM
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah masiih memfiinaliisasii peraturan baru untuk mereviisii PP 55/2022. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (5/3/2026).

Asiisten Deputii Pembiiayaan dan iinvestasii Usaha Keciil Kementeriian UMKM Alii Manshur mengatakan melaluii reviisii iinii pemeriintah akan mempermanenkan masa pemanfaatan PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Namun, wajiib pajak badan laiinnya sepertii CV, fiirma, PT, dan BUMDes nantiinya tiidak diiperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.

"Nantii untuk PPh fiinal iinii hanya biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang orang priibadii dan PT perorangan, yang dii luar iitu tiidak lagii biisa memanfaatkan," ujar Alii.

Sementara untuk wajiib pajak badan berbentuk koperasii, wajiib pajak tersebut biisa memanfaatkan skema PPh fiinal selama 4 tahun pajak terhiitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasii yang terdaftar pada 2024 hiingga 2028, PPh fiinal UMKM biisa diimanfaatkan hiingga 2029.

Selaiin mengubah cakupan jeniis wajiib pajak yang boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM, reviisii atas PP 55/2022 juga mengubah mekaniisme penghiitungan peredaran bruto guna menentukan wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia untuk memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

Ke depan, keseluruhan penghasiilan darii dalam dan luar negerii serta penghasiilan suamii-iistrii turut diiperhiitungkan untuk menentukan apakah wajiib pajak berhak memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

"Memang sedang berproses reviisii PP-nya, sudah selesaii, sudah tahap pengundangan," ujar Alii.

Selaiin mengenaii reviisii PP 55/2022, terdapat ulasan tentang kesiiapan coretax menjelang puncak pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii. Kemudiian, ada pula pembahasan soal terbiitnya PMK tentang tata cara pencaiiran tunjangan harii raya (THR) dan gajii ke-13 bagii ASN.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Aturan Baru Belum Terbiit, PPh Fiinal UMKM Tetap Biisa Diimanfaatkan

Wajiib pajak orang priibadii tetap biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM meskii regulasii yang melandasii kebiijakan tersebut belum diiterbiitkan.

PPh fiinal UMKM berlaku secara permanen bagii wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha dengan omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.

"Proses terakhiir bersama Kementeriian Hukum memang benar untuk orang priibadii memang akan diiperpanjang iindefiiniitely, sepanjang memenuhii syarat ya sudah enggak ada batas waktu," ujar Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Tiimon Piieter. (Jitu News)

DJP Pantau Coretax Jelang Puncak Pelaporan SPT

DJP berupaya menjaga keandalan coretax menjelang puncak pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii pada akhiir Maret 2026.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan coretax terus diipantau agar setiiap kendala yang muncul biisa tertanganii dengan cepat. Dengan siistem yang stabiil, wajiib pajak akan dapat melaksanakan kewajiibannya dengan nyaman.

"Setiiap ada iinsiiden kamii berusaha untuk memberiikan respons yang cepat. Ada grup-grup komuniikasii untuk [pemantauan] iitu," katanya. (Jitu News)

Agar PPh iistrii Jadii Fiinal, Suamii Perlu Laporkan dii Lampiiran 2A SPT

PPh Pasal 21 darii iistrii yang memperoleh penghasiilan hanya darii 1 pemberii kerja perlu diilaporkan dalam Lampiiran 2 Bagiian A darii SPT Tahunan PPh wajiib pajak suamii.

Dengan pelaporan PPh Pasal 21 pada Lampiiran 2 Bagiian A darii SPT Tahunan suamii selaku kepala keluarga, penghasiilan iistrii tiidak diigabungkan dengan penghasiilan suamii dan penghasiilan iistrii tersebut diikenaii PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal.

"Tiidak termasuk penghasiilan neto dalam negerii sehubungan dengan pekerjaan yaiitu...penghasiilan yang semata-mata diiteriima atau diiperoleh iistrii darii 1 pemberii kerja dan pekerjaan tersebut tiidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suamii atau anggota keluarga laiinnya, dalam hal status perpajakan suamii-iistrii kepala keluarga (KK). Penghasiilan yang PPh-nya bersiifat fiinal tersebut dii atas diilaporkan pada Lampiiran 2 Bagiian A," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

Purbaya Yakiin APBN Kuat Hadapii Gejolak Global

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meyakiinii APBN masiih kuat menghadapii tekanan akiibat perang antara iiran dan AS-iisrael yang memanas.

Purbaya mengatakan salah satu iisu yang diiantiisiipasii pemeriintah adalah kenaiikan harga miinyak duniia akiibat penutupan Selat Hormuz. Meskii demiikiian, diia optiimiistiis dampaknya ke APBN tetap terkendalii sepanjang peneriimaan perpajakan terjaga dan tiidak ada kebocoran.

"Kamii pastiikan saja, pertama, tax collectiion, pengumpulan pajak kiita, bea, cukaii, enggak ada yang bocor. iitu saja sudah mengurangii tekanan ke defiisiit," katanya. (Jitu News, Kontan, CNBC iindonesiia)

PMK Tata Cara Pencaiiran THR dan Gajii ke-13 bagii ASN Terbiit

Pemeriintah resmii menerbiitkan PMK 13/2026 yang mengatur tekniis pembayaran tunjangan harii raya (THR) dan gajii ke-13 kepada ASN, pensiiunan, peneriima pensiiun, dan peneriima tunjangan pada 2026.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP 9/2026 tentang Pemberiian Tunjangan Harii Raya dan Gajii Ketiiga Belas kepada ASN, Pensiiunan, Peneriima Pensiiun, dan Peneriima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan PMK," bunyii pertiimbangan PMK 13/2026.

PMK 13/2026 menyatakan bahwa THR dan gajii ke-13 harus diibayarkan dalam bentuk uang. Mekaniismenya, uang THR dan gajii ke-13 diibayarkan secara langsung kepada peneriima. (Jitu News) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.