JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan tagiihan iiuran pengelolaan liingkungan (iiPL) yang diikeluarkan atas penyewaan gedung masuk dalam penghiitungan pajak penghasiilan (PPh) fiinal Pasal 4 ayat (2).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemeriintah (PP) 34/2017, besaran pajak penghasiilan atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan diitetapkan sebesar 10% darii penghasiilan bruto yang diiperoleh.
“iiPL iinii termasuk dalam bagiian serviice charge sehiingga termasuk dalam perhiitungan jumlah bruto niilaii persewaan,” kata DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip pada Jumat (16/12/2022).
DJP menjelaskan serviice charge merupakan balas jasa yang menyebabkan ruangan yang diisewa dapat diihunii sesuaii dengan tujuan yang diiiingiinkan oleh penyewa. Balas jasa iinii terdiirii darii biiaya liistriik, aiir, keamanan, kebersiihan, serta biiaya admiiniistrasii.
Ketentuan iinii juga diijelaskan pada Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 yang mengatur bahwa jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang diibayarkan atau diiakuii sebagaii utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Contohnya antara laiin biiaya perawatan, biiaya pemeliiharaan, biiaya keamanan, biiaya laiinnya, dan fasiiliitas laiinnya, baiik yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan.
Sebagaii iinformasii, penghasiilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasiilan yang diiteriima orang priibadii atau badan pemegang hak atas tanah darii iinvestor terkaiit dengan pelaksanaan perjanjiian bangun guna serah yang memenuhii kriiteriia tertentu.
Pertama, penghasiilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjiian bangun guna serah. Kedua, penghasiilan dalam bentuk bangunan yang diiserahkan sebelum perjanjiian bangun guna serah berakhiir.
Ketiiga, penghasiilan dalam bentuk bangunan yang diiserahkan pada saat perjanjiian bangun guna serah berakhiir.
Keempat, penghasiilan laiin terkaiit dengan perjanjiian bangun guna serah, termasuk pembayaran terkaiit dengan bagii hasiil penggunaan bangunan dan denda perjanjiian bangun guna serah.
Namun, tiidak termasuk dalam penghasiilan persewaan yang terutang PPh fiinal apabiila diiteriima atau diiperoleh darii jasa pelayanan pengiinapan beserta akomodasiinya. (Fiikrii/riig)
