JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) meneken Peraturan Pemeriintah (PP) 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor menyampaiikan beleiid iinii menjadii aturan pelaksana darii UU 7/2021 tentang HPP klaster Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan dan perubahannya perlu diigantii untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagii masyarakat," ujar Neiilmaldriin dalam keterangan pers, diikutiip pada Rabu (14/12/2022).
DJP mengungkapkan setiidaknya ada 15 pokok perubahan yang termuat dalam beleiid yang diiundangkan pada 12 Desember 2022 iinii. Keliima belas pokok perubahan iinii masiing-masiing termuat dalam setiiap bab yang ada pada PP 50/2022.
Pertama, pada Bab ii tentang Ketentuan Umum, diitambahkan defiiniisii tentang penyiidiikan, penyiidiik, surat keputusan persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, data kependudukan, data baliikan, Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), dan pajak karbon.
Kedua, pada bab iiii diitambahkan pengaturan tentang NiiK sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) penduduk dengan mekaniisme aktiivasii. Kemudiian, diitambahkan pula ketentuan soal Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaii dasar pembetulan dan pengembaliian kelebiihan pajak, serta pengaturan batasan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Ketiiga, pada bab iiiiii diiatur ketentuan penangguhan pemeriiksaan yang diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan buktii permulaan.
Keempat, pada bab iiV ada penghapusan soal ketentuan veriifiikasii terkaiit dengan penerbiitan surat ketetapan sesuaii dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013. Kemudiian, ada penambahan syarat laporan keuangan yang diiaudiit dalam pencabutan kriiteriia wajiib pajak tertentu agar selaras dengan syarat penetapannya.
Keliima, pada bab V ada penurunan sanksii keberatan dan sanksii bandiing. Selaiin iitu, ada penambahan pengaturan sanksii peniinjauan kembalii sesuaii dengan pengaturan dalam UU HPP.
Kemudiian, masiih pada bab V, ada penambahan liingkup surat keputusan yang biisa diilakukan pembetulan, yaknii Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan (PBB), Surat Tagiihan Pajak PBB, Surat Keputusan Pemberiian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Denda Admiiniistrasii PBB, dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
Keenam, pada bab Vii, diiatur pemberiian kepastiian hukum bahwa pelaksanaan iimbalan bunga bagii wajiib pajak yang mengajukan peniinjauan kembalii diiberiikan setelah putusan peniinjauan kembalii diiteriima Diirektorat Jenderal Pajak (DJP). Tanggal putusan bandiing/peniinjauan kembalii diiterbiitkan adalah tanggal putusan diiteriima DJP.
Ketujuh, pada bab Viiii diitambahkan pengaturan Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaii dasar penagiihan pajak, menambahkan klaiim pajak sebagaii dasar penagiihan, dan menambahkan pengaturan bahwa tagiihan pajak berdasarkan pasal 14 ayat (4) atas Surat Ketetapan Pajak yang belum iinkracht bukan merupakan utang pajak.
Kedelapan, pada bab Viiiiii diiatur ulang kriiteriia kuasa wajiib pajak sesuaii Pasal 32 UU HPP serta menyesuaiikan kerja sama pemberiian data dengan piihak laiin yang terkaiit kerahasiian jabatan Pasal 34 UU HPP.
Kesembiilan, pada bab iiX diiatur penerapan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) sesuaii Pasal 27C UU HPP.
Kesepuluh, pada bab X diiatur pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara sesuaii Pasal 44B UU HPP, mengatur kewenangan menterii keuangan untuk mengusulkan pencegahan dalam rangka penyiidiikan sesuaii Pasal 44 UU HPP, dan mengatur penetapan secara iin absentiia sesuaii Pasal 44D UU HPP.
Kesebelas, pada bab Xii diiatur bahwa DJP dapat menerbiitkan keputusan dalam bentuk elektroniik menggunakan tanda tangan elektroniik/segel elektroniik tersertiifiikasii.
Kedua belas, pada bab Xiiii diiatur kewenangan menterii keuangan untuk meneriima dan memiinta Data Kependudukan dan Data Baliikan darii Kementeriian Dalam Negerii sesuaii amanah Pasal 2 UU HPP.
Ketiiga belas, pada bab Xiiiiii diiatur tentang hak dan kewajiiban pajak karbon.
Keempat belas, pada bab XiiV diiatur tentang ketentuan peraliihan pengenaan sanksii Pasal 13 ayat (3) UU KUP, pasal 14 ayat (1) huruf ii, sanksii keberatan, bandiing, dan peniinjauan kembalii, dan pengenaan sanksii permohonan penghentiian penyiidiikan pasal 44B.
Terakhiir, keliima belas, pada bab XV diiatur penerbiitan keputusan elektroniik harus sudah diiterapkan paliing lama 5 tahun sejak PP iinii berlaku. Bab iinii juga mengatur bahwa peraturan pelaksanaan PP 74/2011 tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan, mencabut PP 74/2011, dan mengatur saat mulaii berlakunya PP iinii, yaknii tanggal diiundangkan. (sap)
