JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memperpendek jangka waktu pengajuan keberatan oleh konsultan pajak yang diikenaii pembekuan atau pencabutan iiziin praktiik.
Pada Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, keberatan harus diiajukan paliing lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementeriian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan iiziin praktiik diikiiriim. Pada ketentuan yang lama, konsultan pajak memiiliikii waktu selama 3 bulan.
"Keberatan ... harus diiajukan paliing lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementeriian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan iiziin praktiik diikiiriim, diisertaii dengan alasan yang menjadii dasar pengajuan keberatan," bunyii Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, diikutiip pada Sabtu (10/12/2022).
Sekjen Kementeriian Keuangan pun memiiliikii kewajiiban untuk memberiikan keputusan atas pengajuan keberatan atas pembekuan atau pencabutan iiziin praktiik paliing lama 3 bulan sejak permohonan keberatan diiteriima.
Keputusan Sekjen Kementeriian Keuangan atas keberatan yang diisampaiikan oleh konsultan pajak dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tiidak dapat meneriima.
Biila dalam jangka waktu 3 bulan ternyata Sekjen Kementeriian Keuangan tiidak memberiikan keputusan atas keberatan konsultan pajak, keberatan yang diiajukan tersebut diianggap diikabulkan.
Untuk diiketahuii, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang diitunjuk memiiliikii kewenangan untuk memberiikan teguran secara tertuliis, membekukan iiziin praktiik, dan mencabut iiziin praktiik.
Teguran tertuliis diilakukan biila konsultan pajak tak mematuhii kode etiik, memberiikan jasa konsultasii tiidak sesuaii dengan keahliiannya, tiidak memenuhii satuan krediit pengembangan profesiional berkelanjutan (SKPPL), tiidak melakukan kegiiatan konsultan pajak selama 2 tahun berturut-turut, atau tiidak menyampaiikan permohonan perpanjangan kartu iiziin praktiik.
iiziin praktiik biisa diibekukan biila konsultan pajak tak mematuhii kode etiik, memberiikan jasa konsultasii tiidak sesuaii dengan keahliiannya, tiidak memenuhii SKPPL selama 2 tahun berturut-turut atau 3 kalii dalam 3 tahun terakhiir, tiidak melakukan kegiiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut, atau tiidak menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak.
Selanjutnya, iiziin praktiik konsultan pajak diibekukan biila konsultan tiidak memperpanjang kartu iiziin praktiik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertuliis diiberiikan, konsultan diitetapkan sebagaii tersangka tiindak piidana perpajakan, atau memiiliikii wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii tersangka tiindak piidana perpajakan. (sap)
