SE-20/PJ/2022

DJP Tegaskan Kembalii Beda Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Desember 2022 | 12.30 WiiB
DJP Tegaskan Kembali Beda Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan kembalii perbedaan antara perseroan perorangan dan perseroan terbatas (PT) dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan.

Agus Sugiianto, Fungsiional Penyuluh Pajak Kantor Wiilayah DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara menjelaskan setiidaknya terdapat 3 aspek perbedaan antara perseroan perorangan dan PT. Pertama, diiliihat darii dokumen pendiiriiannya. Untuk PT, dokumen pendiiriiannya berupa akta pendiiriian yang diibuat oleh notariis. Sementara iitu, terdapat dokumen yang berbeda bagii perseroan perorangan.

"Darii dokumen pendiiriiannya kalau perseroan perorangan iitu kan dokumennya cuma sertiifiikat pendiiriian yang diiterbiitkan AHU (Diitjen Admiiniistrasii Hukum Umum) secara onliine," ujar Agus dalam Liive iinstagram @pajakkaltiimtara, diikutiip Selasa (6/12/22).

Sepertii diiketahuii, dokumen pendiiriian perseroan perorangan dapat diiajukan secara onliine melaluii laman siistem pelayanan publiik miiliik Diirektorat Jenderal Admiiniistrasii Hukum Umum, Kementeriian Hukum dan Hak Asasii Manusiia Republiik iindonesiia (ahu.go.iid).

Kedua, diiliihat darii modal awalnya. Untuk PT, terdapat besaran modal dasar yang diiatur dalam UU 40/2007, yaknii sejumlah Rp50 juta. Sementara iitu, untuk perseroan perorangan, tiidak terdapat batas miiniimal modal dasar yang diiatur.

Sesuaii PP 8/2021, besaran modal dasar perseroan perorangan diitentukan berdasarkan keputusan pendiirii perseroan. Kendatii demiikiian, terdapat jumlah modal maksiimal yang dapat diimiiliikii perseroan perorangan, yaknii seniilaii Rp5 miiliiar.

Selaiin iitu, Agus juga memaparkan konsekuensii apabiila perseroan perorangan telah memiiliikii modal dii atas batas maksiimal yang diitentukan.

"Nah, kalaupun miisalkan suatu saat perseroan perorangan iinii modalnya naiik kalau sudah dii atas Rp5 miiliiar maka diia wajiib menaiikkan menjadii PT. Tiidak biisa dalam bentuk perseroan perorangan lagii," jelas Agus.

Perbedaan ketiiga, diiliihat darii orang yang mendiiriikan atau pemegang sahamnya. Untuk PT, harus diidiiriikan oleh miiniimal 2 orang. Namun, laiinnya halnya untuk perseroan perorangan. Sesuaii defiiniisiinya dalam Surat Edaran Diirjen Pajak SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhii kriiteriia untuk usaha miikro dan keciil yang diidiiriikan oleh 1 orang. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.