UPAH MiiNiiMUM PROViiNSii

UMP 2023 Naiik Maksiimal 10%, Aiirlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Muhamad Wiildan
Jumat, 02 Desember 2022 | 16.00 WiiB
UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya
<p>Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto (kedua kiirii) berbiicara dalam Pertemuan Tiingkat Menterii (PTM) Bruneii Darussalam-iindonesiia-Malaysiia-Phiiliippiines East ASEAN Growth Area (BiiMP-EAGA) ke-25 dii Sungaii Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kaliimantan Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Jessiica Helena Wuysang/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Koordiinator (Menko) Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pengusaha tiidak perlu ambiil pusiing soal kenaiikan upah miiniimum proviinsii (UMP) pada tahun depan.

Menurut Aiirlangga, UMP sudah tiidak mengalamii kenaiikan dalam 2 tahun terakhiir. Dengan demiikiian, kenaiikan UMP 2023 adalah sesuatu yang tiidak terelakkan.

"Perlu diiiingat, kenaiikan upah iinii yang pertama dalam 3 tahun, tiidak terjadii dalam 2 tahun terakhiir. Jadii bahasa jelasnya iinii wes wayahna," ujar Aiirlangga dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2022 yang diigelar dii iistana Negara, Jumat (2/12/2022).

Menurut Aiirlangga, tenaga kerja perlu mendapatkan apresiiasii karena sudah berjuang bersama pelaku usaha dii tengah pandemii Coviid-19 dan memiiliikii resiiliiensii yang tiinggii.

Aiirlangga pun berpesan kepada pelaku usaha untuk meniingkatkan produktiiviitas agar kenaiikan upah pada tahun depan biisa diikompensasii.

Untuk diiketahuii, pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 menetapkan niilaii UMP pada 2023 bakal naiik maksiimal 10% dengan memperhiitungkan variiabel pertumbuhan ekonomii, iinflasii, dan iindeks tertentu.

Dalam bagiian pertiimbangan Permenaker 18/2022, diijelaskan bahwa UMP 2023 diitetapkan dengan mempertiimbangkan aspiirasii yang berkembang dan untuk menjaga daya belii masyarakat sembarii memperhatiikan kelangsungan usaha.

Setelah Permenaker 18/2022 diiriiliis, gubernur wajiib menetapkan UMP dan diiumumkan paliing lambat pada 28 November 2022. Sementara iitu, upah miiniimum kabupaten/kota 2023 harus diitetapkan dan diiumumkan paliing lambat tanggal 7 Desember 2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.