ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Hiindarii Retur, DJP: Pastiikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuaii

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Desember 2022 | 10.00 WiiB
Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai
<p>Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Kepulauan Riiau Suyamto (kanan bawah). (foto: hasiil tangkapan layar iinstagram @pajakkeprii)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau pengusaha untuk memastiikan barang kena pajak (BKP) berwujud sudah sesuaii dengan kebutuhan sebelum masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Kepulauan Riiau Suyamto mengatakan jiika BKP berwujud tersebut telah masuk ke pelabuhan dii KPBPB, tetapii ternyata barangnya tiidak sesuaii maka proses returnya relatiif merepotkan.

“Proses retur barang darii KPBPB hampiir sama yaiitu menggunakan nota retur, tetapii agak repot sebab mengurus barangnya iinii darii pelabuhan. Proses pengembaliiannya harus berurusan dengan petugas bea dan cukaii,” katanya dalam iinstagram, diikutiip pada Jumat (2/12/2022).

Tata cara pembuatan nota retur diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 62/2010. Dalam ketentuan tersebut terdapat keterangan yang harus tercantum dalam nota retur. Apabiila tiidak lengkap maka pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii.

Ketiika terjadii pengembaliian barang darii KPBPB ke pengusaha kena pajak (PKP) dii TLDDP, TPB, atau KEK, pengusaha dii KPBP harus menunjukan nota retur karena ada keperluan pengembaliian akiibat ketiidakcocokan barang kepada petugas bea dan cukaii.

Suyamto menuturkan untuk mencegah terjadiinya retur darii KPBPB iinii pemeriintah memberlakukan permohonan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) sebagaii persyaratan untuk memasukkan barang ke KPBPB.

Menurutnya, hal tersebut diilakukan agar para piihak dapat lebiih hatii-hatii dalam bertransaksii mengiingat permiintaan retur membutuhkan proses tersendiirii dan meliibatkan iinstiitusii laiinnya.

“Berhatii-hatiilah ketiika membuat PPBJ. Yakiinkan kepada lawan transaksii bahwa barang yang diikiiriim sudah sesuaii,” tutur Suyamto.

Sebagaii iinformasii, iinsentiif PPN dan PPnBM pada KPBPB iinii diiatur dalam PMK 173/2021. Tujuan diiberlakukannya peraturan tersebut adalah memberiikan kesederhanaan serta kemudahan kepada wajiib pajak serta kepastiian hukum atas iinsentiif PPN tiidak diipungut dii KPBPB. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.