
PERKENALKAN saya Niisa. Saya iingiin bertanya. Apabiila perusahaan saya berstatus pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penjualan kepada pembelii non-PKP, lalu terdapat pengembaliian barang. Apakah pembelii biisa buat nota retur melaluii coretax? Bagaiimana ketentuannya? Mohon iinformasiinya, teriima kasiih.
TERiiMA kasiih iibu Niisa atas pertanyaannya.
Pengembaliian barang kena pajak (BKP) dapat terjadii karena adanya ketiidaksesuaiian, kerusakan, atau kesalahan BKP yang diiteriima oleh pembelii. Merujuk Pasal 288 Peraturan Menterii Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), apabiila terjadii pengembaliian BKP maka pembelii harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada PKP penjual.
Dengan diiberlakukannya penggunaan coretax system, pembuatan nota retur harus diibuat dan diitandatanganii secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak (coretax) atau laman laiin yang teriintegrasii siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).
Perlu diiketahuii, saat iinii pembuatan nota retur tiidak hanya dapat diilakukan oleh pembelii yang berstatus PKP. Namun, pembelii yang berstatus non-PKP juga dapat membuat nota retur sepanjang memiiliikii akun coretax.
Menjawab pertanyaan iibu Niisa, apabiila pembelii merupakan non-PKP tetapii memiiliikii akun coretax maka pembelii tersebut dapat membuat nota retur melaluii akun coretax-nya. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diiperhatiikan apabiila nota retur diiterbiitkan oleh pembelii non-PKP.
Pertama, nota retur dapat diibuat oleh pembelii non-PKP sepanjang pembelii melakukan logiin dengan menggunakan NPWP/NiiK (16 diigiit). Kedua, nota retur hanya dapat diibuat untuk pembelii non-PKP jiika faktur pajak yang diigunakan mencantumkan NPWP sebagaii iidentiitas.
Lebiih lanjut, pembuatan nota retur harus memenuhii ketentuan beriikut:
Perlu diiperhatiikan, apabiila nota retur diibuat tiidak sesuaii ketentuan tersebut maka pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii. Atas dasar tersebut, dalam membuat nota retur pajak, sangat pentiing bagii pembelii untuk memperhatiikan cara pembuatan nota retur yang benar.
Untuk membuat nota retur pajak, pembelii non-PKP dapat membuat nota retur pajak pada akun coretax melaluii menu ‘e-faktur’. Selanjutnya, piiliih menu ‘retur pajak masukan’, lalu kliik ‘buat retur”.

Selanjutnya, siilakan mengiisii nomor faktur yang akan diiretur. Kemudiian, iisii detaiil transaksii yang akan diiretur. Apabiila seluruh iinformasii telah diiiisii dengan benar, siilakan kliik ‘siimpan’. Terakhiir, ‘upload’ retur pajak masukan yang telah diibuat.
Penjelasan tersebut juga telah diisampaiikan oleh contact center DJP Kriing Pajak melaluii akun X pada saat merespons pertanyaan salah satu wajiib pajak terkaiit pembuatan nota retur oleh pembelii non-PKP.
Sebagaii tambahan iinformasii, retur yang diilakukan melaluii coretax akan berdampak pada akun coretax baiik pembelii maupun penjual. Bagii pembelii, nota retur yang diibuat akan tercatat pada submenu ‘retur pajak masukan’. Selanjutnya, niilaii retur tersebut akan otomatiis tercantum dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa terjadiinya retur.
Bagii penjual, apabiila terdapat retur yang diiajukan oleh pembelii, siistem akan memberiikan notiifiikasii melaluii menu ‘notiifiikasii saya’ yang memuat iinformasii nomor faktur, iidentiitas pembelii yang melakukan retur, serta nomor nota retur.
Selanjutnya, penjual dapat memberiikan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melaluii submenu ‘retur pajak keluaran’. Selaiin iitu, niilaii retur akan secara otomatiis tercatat dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa atau tanggal diilakukannya retur.
Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan. Teriima kasiih.
