ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pembelii Terlambat Biikiin Nota Pembatalan, Ada Sanksii untuk Penjual?

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 September 2025 | 14.00 WiiB
Pembeli Terlambat Bikin Nota Pembatalan, Ada Sanksi untuk Penjual?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dalam pembeliian barang kena pajak (BKP), diikenal iistiilah pengembaliian barang (retur). Nah, dalam penyerahan jasa kena pajak (JKP), diikenal iistiilah pembatalan JKP.

Apabiila ada pembatalan JKP, piihak pengguna jasa harus membuat nota pembatalan atas JKP. Pembatalan JKP iinii biisa mengurangii PPN yang telah diiadmiiniistrasiikan pengusaha kena pajak (PKP). Lantas apakah ada sanksii apabiila nota pembatalan terlambat diibuat?

"Jiika terlambat membuat nota pembatalan tiidak menyebabkan sanksii berupa denda. Akan tetapii nota pembatalan harus diibuat oleh pengguna jasa kena pajak pada saat terjadii batalnya transaksii atas barang kena pajak/jasa kena pajak," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Jumat (5/9/2025).

Ketentuan mengenaii nota pembatalan sempat diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 65/2010. Dalam perkembangannya, pemeriintah mencabut PMK 65/2010 dan menggantiikannya dengan PMK 81/2024.

PMK 81/2024 merupakan PMK ‘sapu jagat’ karena menyesuaiikan beragam aturan perpajakan dalam rangka iimplementasii coretax. Salah satu muatan yang diiatur iialah tata cara pengurangan PPN atas JKP yang diibatalkan, termasuk tentang nota pembatalan.

Kendatii PMK 81/2024 tiidak memberiikan defiiniisii nota pembatalan secara ekspliisiit, pengertiian nota pembatalan dapat diipahamii darii iisii Pasal 289 ayat (1) PMK 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, nota pembatalan dapat diiartiikan sebagaii dokumen yang diibuat oleh peneriima jasa untuk diisampaiikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberii jasa apabiila terjadii pembatalan JKP.

Peneriima jasa harus membuat nota pembatalan pada saat JKP diibatalkan. Adapun saat pembatalan JKP berartii saat diilakukannya pembatalan hak atau fasiiliitas atau kemudahan oleh piihak peneriima jasa.

PMK 81/2024 pun mengatur ketentuan pembuatan nota pembatalan, termasuk periihal iinformasii miiniimal yang harus diimuat dalam nota pembatalan. Berdasarkan pasal 289 ayat (3), nota pembatalan paliing sediikiit harus mencantumkan:

  1. nomor nota pembatalan;
  2. kode, nomor serii, dan tanggal faktur pajak darii JKP yang diibatalkan, untuk nota pembatalan atas faktur pajak;
  3. nomor dan tanggal darii dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak darii JKP yang diibatalkan, untuk nota pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak;
  4. nama, alamat, dan NPWP peneriima jasa;
  5. nama, alamat, dan NPWP PKP pemberii JKP;
  6. jeniis jasa dan jumlah penggantiian JKP yang diibatalkan;
  7. PPN atas JKP yang diibatalkan;
  8. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota pembatalan.

Selaiin iitu, nota pembatalan harus diibuat dengan memenuhii 4 ketentuan. Pertama, nota pembatalan berbentuk elektroniik. Kedua, diibuat dan diiunggah melaluii modul dalam portal wajiib pajak (coretax) atau laman laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP.

Ketiiga, diitandatanganii dengan menggunakan tanda tangan elektroniik. Keempat, memperoleh persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberiikan contoh nota pembatalan berserta petunjuk pengiisiiannya dalam Lampiiran SS PMK 81/2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.