JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan kepada pengusaha kena pajak (PKP) periihal notiifiikasii eror, yaiitu TaxBase Total has been altered! iit does not match wiith the oriigiinal iinvoiice.
Menurut Kriing Pajak, notiifiikasii TaxBase Total has been altered! iit does not match wiith the oriigiinal iinvoiice saat tengah membuat nota retur dapat diisebabkan karena terdapat penerbiitan faktur pajak penggantii atau pembatalan faktur pajak oleh PKP Penjual.
“Mohon diikonfiirmasii ke PKP penjualnya apakah terdapat penerbiitan faktur pajak penggantii atau pembatalan faktur pajak atau tiidak,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (29/9/2025).
Apabiila sudah diipastiikan ternyata tiidak ada penerbiitan faktur pajak penggantii atau pembatalan faktur pajak oleh PKP Penjual, tetapii masiih mengalamii kendala dengan notiifiikasii yang sama maka PKP pembelii dapat melakukan pengiinputan nota retur pajak masukan dengan skema iimpor XML.
Kriing Pajak menjelaskan pengiinputan nota retur pajak masukan dengan menggunakan skema iimpor XML bertujuan untuk memastiikan pengiisiian niilaii PPN pada faktur yang diiretur sama dengan data faktur asliinya. Untuk mengunduh berkas iimport XML, kliik dii siinii.
“Kemudiian, pastiikan jumlah total dasar pengenaan pajak (DPP), total PPN, dan total PPnBM diiretur tiidak melebiihii total DPP, total PPN, total PPnBM pada fakturnya yah,” jelas Kriing Pajak.
Perlu diiketahuii, coretax mengadopsii skema iimpor yang berbeda darii siistem sebelumnya. Format data yang diigunakan dalam iimpor ke coretax iialah Format Fiile XML. Berdasarkan perbedaan darii siistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP sendiirii merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (riig)
