JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyebut pembelii dapat membuat nota retur pajak masukan sepanjang memiiliikii akun Coretax DJP. Hal iinii juga berlaku bagii orang priibadii atau badan yang non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk membuat retur atas pajak masukan, lanjut Kriing Pajak, pembelii harus memastiikan status pajak masukan iialah crediit/uncrediited. Apabiila statusnya masiih Approved, siilakan kliik pada faktur yang akan diibuat retur lalu piiliih Krediitkan/Tiidak Krediitkan.
“Apabiila statusnya sudah Crediited atau Uncrediited maka atas faktur tersebut dapat diibuatkan retur,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (5/10/2025).
Apabiila masiih terjadii kendala, Kriing Pajak menyarankan wajiib pajak pembelii untuk mencoba menggunakan browser laiin atau menggunakan priivate wiindow dan diicoba secara berkala.
Wajiib pajak juga biisa mendatangii langsung KPP untuk diibuatkan tiiket permasalahan Melatii melaluii helpdesk KPP atau melaluii layanan Kriing Pajak (telepon 1500200 atau liive chat) dengan memberiikan iinformasii lebiih detaiil terkaiit dengan permasalahannya.
Sebagaii iinformasii, Kriing Pajak juga menguraiikan tata cara mengiinput nota retur tersebut secara manual. Pertama, masuk melaluii menu e-Faktur > Pajak Masukan.
Kedua, carii nomor faktur pajak masukan dan pastiikan sudah diikrediitkan/tiidak diikrediitkan dan sudah muncul tombol retur berwarna biiru.
Ketiiga, kliik tombol retur (panah bolak baliik). Keempat, siistem akan rediirect ke bagiian Retur Pajak Masukan. Keliima, siilakan iinput retur yang akan diilakukan.
Alternatiif laiinnya retur dapat diibuat langsung melaluii menu Retur Pajak Masukan, dengan cara sebagaii beriikut:
