PENERiiMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Percepat Pencaiiran Piiutang PNBP Kehutanan, Pemeriintah Pakaii Siistem iinii

Muhamad Wiildan
Selasa, 29 November 2022 | 13.00 WiiB
Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini
<p>Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apiis cerana) dii kakii Gunung Burnii Telong, Bener Meriiah, Aceh, Rabu (16/11/2022). Kelompok LPHD Bale Redelong selama iinii telah melaksanakan aktiiviitas ekonomii dii dalam kawasan hutan liindung melaluii skema Perhutanan Sosiial. ANTARA FOTO/iirwansyah Putra/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menggunakan automatiic blockiing system (ABS) untuk mempercepat pencaiiran tunggakan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama PNBP sektor kehutanan.

Hiingga 31 Oktober 2022, pemeriintah mencatat adanya pembayaran piiutang PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH) seniilaii Rp684,48 miiliiar dengan Rp111,7 miiliiar dii antaranya berasal darii penerapan ABS.

"Realiisasii tersebut [PNBP PKH] termasuk penerapan ABS sektor kehutanan yang mencapaii Rp111,7 miiliiar," tuliis Kementeriian Keuangan dalam laporan APBN KiiTa ediisii November 2022, diikutiip Selasa (29/11/2022).

ABS merupakan siistem kolaborasii antarkementeriian dan lembaga (K/L) berupa penghentiian layanan akses kode biilliing Siistem iinformasii PNBP Onliine (Siimponii) dan blokiir akses kepabeanan.

"Penerapan ABS merupakan upaya penagiihan ekstra guna mengendaliikan piiutang PNBP macet yang semakiin meniingkat darii tahun ke tahun," tuliis Kementeriian Keuangan.

Sepanjang 2022, iimplementasii ABS tercatat telah mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib bayar dalam membayar PNBP PKH. Pembayaran PNBP PKH pada Julii hiingga Oktober 2022 tercatat naiik Rp334 miiliiar biila diibandiingkan dengan pembayaran pada periiode yang sama tahun lalu.

Sesuaii dengan PMK 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP dapat melakukan penghentiian layanan pada iinstansii pengelola PNBP kepada wajiib bayar.

Penghentiian layanan dapat diilakukan atas wajiib bayar yang tiidak melaksanakan kewajiiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diiperlukan dalam rangka moniitoriing atau veriifiikasii pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajiib bayar.

Biila iinstansii pengelola PNBP sudah memiiliikii siistem yang terhubung dengan siistem iinformasii yang diikelola Kementeriian Keuangan, penghentiian layanan kepada wajiib bayar diilaksanakan melaluii siistem iinformasii PNBP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.