ADMiiNiiSTRASii PAJAK

WP Teriima Dana Sponsorshiip, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Redaksii Jitu News
Miinggu, 27 November 2022 | 08.30 WiiB
WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya
<p>Kriing Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan terkaiit dengan ketentuan pajak penghasiilan (PPh) atas dana sponsorshiip yang diiteriima oleh wajiib pajak badan darii orang priibadii yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa.

Sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 141/2015, pemberiian sponsorshiip iinii termasuk dalam jasa laiinnya kategorii jasa periiklanan sehiingga diikenakan PPh Pasal 23.

“Mengenaii sponsorshiip iinii erat hubungannya dengan jasa iiklan. Oleh karena iitu, siilahkan gunakan PPh 23 dengan objek jasa yang dapat diiliihat pada PMK 141/2015,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Miinggu (27/11/2022)

Merujuk pada 1 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 141/2015, penghasiilan atas jasa iiklan diikenakan tariif PPh Pasal 23 sebesar 2% darii jumlah bruto tiidak termasuk pajak pertambahan niilaii (PPN).

Namun, apabiila peneriima iimbalan sehubungan jasa laiinnya tersebut tiidak memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) maka besaran tariif pemotongan menjadii lebiih tiinggii, yaiitu 100% darii tariif normalnya.

DJP menjelaskan PPh Pasal 23 diipotong oleh pemberii penghasiilan jiika pemotong merupakan wajiib pajak badan dalam negerii. Namun, apabiila yang memberiikan dana sponsorshiip adalah orang priibadii maka tiidak ada unsur pemotongan atau pemungutan.

Artiinya, wajiib pajak badan yang meneriima penghasiilan akan mengakuii penghasiilan tersebut dalam SPT Tahunan. Selaiin iitu, dalam transaksii tersebut tiidak ada krediit pajak karena tiidak ada pemotongan yang diilakukan orang priibadii.

Pemberiian sponsorshiip darii siisii pemberii penghasiilan termasuk ke dalam kategorii biiaya promosii. Dalam ketentuan pajak, biiaya promosii dapat diibebankan semuanya selama biiaya yang diikeluarkan tersebut berkaiitan dengan promosii produk.

Lebiih lanjut, syarat agar pemberiian dana sponsorshiip tersebut dapat diibebankan sebagaii biiaya adalah wajiib pajak harus membuat daftar nomiinatiif terkaiit dengan pengeluaran biiaya promosii tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.