JAKARTA, Jitu News – Beberapa wajiib pajak sudah mulaii mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (24/11/2022).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25 merupakan kegiiatan rutiin. Diinamiisasii, baiik naiik atau turun, akan tetap meliihat perkembangan darii usaha wajiib pajak.
“[Diinamiisasii] yang naiik ya darii prospek ekonomiinya cerah. Namun, harus kiita akuii beberapa iindustrii menghadpaii ketiidakpastiian yang tiinggii [terkaiit] dengan kondiisii global. Nah, beberapa wajiib pajak setahu saya mulaii mengajukan permohonan diinamiisasii turun,” jelas Yon.
Yon menjelaskan kiinerja semua sektor usaha memang terus menunjukkan pemuliihan darii pandemii Coviid-19. Namun, tetap ada beberapa wajiib pajak yang mengalamii penurunan usaha sehiingga memerlukan dukungan darii pemeriintah.
Ketentuan mengenaii diinamiisasii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghiitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
Untuk diinamiisasii turun, permohonan dapat diiajukan apabiila sesudah 3 bulan atau lebiih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajiib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang darii 75% PPh terutang dasar penghiitungan besarnya PPh Pasal 25.
Sementara iitu, diinamiisasii naiik biisa diilakukan jiika ada peniingkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehiingga estiimasii PPh yang akan terutang lebiih darii 150% darii PPh terutang dasar penghiitungan besarnya PPh Pasal 25. Siimak ‘Diinamiisasii Angsuran PPh Pasal 25, Diitjen Pajak iingiin Pastiikan iinii’.
Selaiin mengenaii penyesuaiian angsuran PPh Pasal 25, ada pula ulasan terkaiit dengan pembubuhan e-meteraii.
Diinamiisasii bertujuan untuk mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 dengan PPh terutang pada 1 tahun pajak. Ketiika wajiib pajak mengalamii penurunan usaha, bahkan sampaii melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan angsuran biisa menjadii solusii pelonggaran arus kas.
"Diinamiisasii turun iitu sebagaii salah satu upaya untuk membantu cashflow wajiib pajak karena kan namanya angsuran PPh Pasal 25 iitu diibayarnya berdasarkan kiinerja tahun sebelumnya," kata Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Diia menyebut pengajuan permohonan diinamiisasii turun PPh Pasal 25 diilakukan berdasarkan kasus per kasus. DJP juga tiidak mencatat adanya sektor usaha tertentu yang wajiib pajaknya mengajukan permohonan diinamiisasii turun secara massal.
"Mungkiin satu wajiib pajak yang mengalamii kondiisii tertentu dan menyebabkan mungkiin tahun depan diia mengalamii lebiih bayar. Diia miinta diinamiisasii turun. Lebiih ke case by case, kiita belum meliihat yang siifatnya masiif," iimbuhnya. (Jitu News)
Dalam sebuah unggahan dii akun mediia sosiial iinstagram, Perum Perurii mengatakan calon aparatur siipiil negara (CASN) pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) dapat melakukan pembubuhan e-meteraii pada laman https://e-meteraii.liive.
“Diiperuntukkan bagii CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meteraii pada https://e-meteraii.liive,” tuliis Perum Perurii dalam unggahannya. Untuk mengetahuii tata cara pembubuhannya dapat, siimak ‘CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meteraii? Perurii iinformasiikan Caranya’. (Jitu News)
Pemeriintah merancang 3 jeniis iinsentiif supertax deductiion yang akan diitawarkan kepada para iinvestor dii iibu Kota Nusantara (iiKN). Pertama, iinsentiif supertax deductiion atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang) dengan pengurangan penghasiilan bruto sebesar 350% darii biiaya liitbang.
Kedua, iinsentiif supertax deductiion kegiiatan pelatiihan dan vokasii. Rencananya, pemeriintah memberiikan pengurangan penghasiilan bruto sebesar 250% darii biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan tersebut.
Ketiiga, iinsentiif supertax deductiion atas sumbangan untuk pembangunan fasiiliitas sosiial dan fasiiliitas umum dii iiKN. Pengurangan penghasiilan bruto yang akan diiberiikan melaluii iinsentiif iinii adalah sebesar 200% darii sumbangan. (Jitu News)
DJP memastiikan kuota e-meteraii biisa kembalii ketiika terjadii kegagalan saat pembubuhan. DJP mengatakan gagal unggah saat pembubuhan meteraii biisa terjadii karena jariingan yang kurang stabiil, terlalu lama tiidak diigunakan setelah logiin, atau server e-meteraii sedang dalam perbaiikan.
“Yang perlu diilakukan adalah keluar darii laman portal e-meteraii dengan melakukan logout. Kemudiian, memastiikan kembalii jariingan iinternet aman dan barulah biisa melakukan logiin kembalii,” tuliis DJP dalam unggahan dii iinstagram. Siimak ‘Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meteraii? DJP: Kuota Biisa Baliik’. (Jitu News)
Pemeriintah mengubah ketentuan mengenaii pembebasan bea masuk atas iimpor barang untuk keperluan badan iinternasiional beserta pejabatnya yang bertugas dii iindonesiia. Perubahan diilakukan melaluii PMK 160/2022 untuk mereviisii PMK 148/2015 dan PMK 20/2018.
Terbiitnya PMK iinii untuk memberiikan kepastiian hukum mengenaii perlakuan kepabeanan serta meniingkatkan pelayanan kepabeanan bagii badan iinternasiional beserta pejabatnya yang bertugas dii iindonesiia.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemeriintah bakal mengevaluasii kebiijakan soal iinsentiif pajak untuk penanganan Coviid-19. Menurutnya, iinsentiif pajak dapat diiperpanjang jiika masiih diiperlukan untuk menanganii pandemii.
"Kiita evaluasii barengan lah. Nantii kiita liihat masiih ada kebutuhan atau enggak," katanya. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan melaluii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat masiih ada 1.025 kasus terkaiit dengan pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunaii. Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan mayoriitas pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang tunaii diilakukan penumpang angkutan udara.
"iinii sejalan dengan peniilaiian riisiiko pencuciian yang diilakukan oleh DJBC, bahwa pembawaan uang tunaii masiih beriisiiko tiinggii berasal darii penumpang pesawat udara diibandiingkan dengan penumpang kapal laut dan angkutan darat," ujar Srii Mulyanii. (Jitu News) (kaw)
