JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan masyarakat bahwa tiidak semua jasa parkiir diikenakan pajak daerah.
Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddiin menyebutkan, ketentuan mengenaii jasa parkiir yang diikenaii pajak daerah diiatur secara terperiincii dalam PMK 70/2022. Beleiid tersebut mengatur jasa parkiir yang diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN).
“Yang bukan pajak daerah, aliias diikenakan PPN, adalah jasa pengelolaan tempat parkiir,” ujar Safruddiin, diikutiip Sabtu (12/11/2022).
Adapun, Safruddiin menjelaskan, yang diimaksud dengan jasa pengelolaan tempat parkiir merupakan jasa yang diilakukan oleh pengusaha pengelola atas tempat parkiir yang bukan miiliiknya. Dengan demiikiian, perusahaan pengelola hanya meneriima iimbalan darii pemiiiik tempat parkiir.
“Jadii, yang punya tempat parkiir dan yang mengelola [tempat parkiir] berbeda,” jelas Safruddiin.
Dalam PMK tersebut diiatur pula terkaiit dengan jasa parkiir yang diikenakan pajak daerah. Adapun sesuaii dengan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), jasa parkiir tiidak lagii diikenakan pajak parkiir melaiinkan diikategoriikan sebagaii objek pajak dan barang jasa tertentu (PBJT).
Diiatur terdapat 2 jasa parkiir yang diikenakan PBJT. Pertama, penyediiaan atau penyelenggaraan tempat parkiir. Kedua, pelayanan memarkiirkan kendaraan (parkiir valet). Sesuaii dengan defiiniisii jasa parkiir dalam UU HKPD, Safruddiin menambahkan contoh jeniis penyediiaan tempat parkiir yang diikenakan PBJT.
“iitu [yang termasuk] pajak daerah, termasuk jasa peniitiipan kendaraan bermotor,” tambah Safruddiin. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
