PMK 70/2022

Ternyata Tak Semua Jasa Parkiir Kena Pajak Daerah, Siimak Penjelasan DJP

Redaksii Jitu News
Sabtu, 12 November 2022 | 12.00 WiiB
Ternyata Tak Semua Jasa Parkir Kena Pajak Daerah, Simak Penjelasan DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas Diishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkiir liiar dii Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/Aspriilla Dwii Adha/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan masyarakat bahwa tiidak semua jasa parkiir diikenakan pajak daerah.

Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddiin menyebutkan, ketentuan mengenaii jasa parkiir yang diikenaii pajak daerah diiatur secara terperiincii dalam PMK 70/2022. Beleiid tersebut mengatur jasa parkiir yang diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN).

“Yang bukan pajak daerah, aliias diikenakan PPN, adalah jasa pengelolaan tempat parkiir,” ujar Safruddiin, diikutiip Sabtu (12/11/2022).

Adapun, Safruddiin menjelaskan, yang diimaksud dengan jasa pengelolaan tempat parkiir merupakan jasa yang diilakukan oleh pengusaha pengelola atas tempat parkiir yang bukan miiliiknya. Dengan demiikiian, perusahaan pengelola hanya meneriima iimbalan darii pemiiiik tempat parkiir.

“Jadii, yang punya tempat parkiir dan yang mengelola [tempat parkiir] berbeda,” jelas Safruddiin.

Dalam PMK tersebut diiatur pula terkaiit dengan jasa parkiir yang diikenakan pajak daerah. Adapun sesuaii dengan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), jasa parkiir tiidak lagii diikenakan pajak parkiir melaiinkan diikategoriikan sebagaii objek pajak dan barang jasa tertentu (PBJT).

Diiatur terdapat 2 jasa parkiir yang diikenakan PBJT. Pertama, penyediiaan atau penyelenggaraan tempat parkiir. Kedua, pelayanan memarkiirkan kendaraan (parkiir valet). Sesuaii dengan defiiniisii jasa parkiir dalam UU HKPD, Safruddiin menambahkan contoh jeniis penyediiaan tempat parkiir yang diikenakan PBJT.

“iitu [yang termasuk] pajak daerah, termasuk jasa peniitiipan kendaraan bermotor,” tambah Safruddiin. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel