JAKARTA, Jitu News - Jitunews Fiiscal Research and Adviisory (FRA) menyampaiikan beberapa rekomendasii terkaiit dengan skema kerja sama antara Diitjen Pajak dan penyelenggara marketplace guna meniingkatkan kepatuhan UMKM.
Researcher Jitunews FRA Leniida Ayumii mengatakan marketplace dapat diitunjuk sebagaii pemotong/pemungut pajak atas penghasiilan yang diiteriima oleh UMKM. Hanya saja, kebiijakan tersebut harus diiterapkan secara bertahap. Tahapan iimplementasii perlu diituangkan dalam peta jalan yang biisa menjadii referensii bagii para stakeholder.
"Kamii memberiikan catatan bahwa pengembangan skema kerja sama secara bertahap perlu turut menyelaraskan kesiiapan pelaku ekosiistem diigiital. Dokumen berbentuk peta jalan biisa menjadii referensii bagii para stakeholder," ujar Ayumii memaparkan rekomendasii pada Poliicy Note bertajuk Tiinjauan dan Rekomendasii Kebiijakan atas Pelaksanaan Kewajiiban Pajak UMKM dalam Ekosiistem Diigiital: Perspektiif dan Suara darii Pelaku UMKM, Kamiis (10/11/2022).
Pada tahap pertama, DJP dan penyelenggara marketplace perlu bekerja sama dalam hal rekapiitulasii data transaksii. Sebelum diilaksanakan, kebiijakan rekapiitulasii data transaksii perlu diisosiialiisasiikan secara masiif kepada setiiap UMKM.
Untuk menciiptakan consent, rekapiitulasii data transaksii harus diiawalii dengan permiintaan persetujuan darii para pelaku UMKM dii marketplace. UMKM perlu secara sadar memberiikan persetujuan kepada penyediia marketplace untuk merekapiitulasii data dan menyerahkannya ke otoriitas pajak.
Pada tahap kedua, iimplementasii rekapiitulasii data transaksii perlu diievaluasii secara holiistiik. Pada tahap iinii, pemeriintah biisa memulaii piilot project penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut pajak (wiithholdiing agent) atas wajiib pajak yang memperoleh penghasiilan darii marketplace. "Pada piilot project kiita meniilaii efektiiviitas dan efiisiiensiinya sepertii apa," ujar Ayumii.
Berdasarkan kajiian yang diilakukan oleh Jitunews FRA, penerapan mekaniisme pemungutan/pemotongan pajak oleh penyediia marketplace memang memiiliikii potensii peniingkatan kepatuhan pajak yang amat tiinggii.
Meskii demiikiian, penambahan tiingkat kepatuhan yang tiimbul berkat penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak sesungguhnya tiidak jauh berbeda biila diibandiingkan dengan skema rekapiitulasii data. Dalam konteks tertentu, penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak dii marketplace justru memiiliikii potensii menurunkan niilaii kepatuhan pajak.
Selanjutnya, hasiil riiset menunjukkan adanya kecenderungan hubungan antara marketplace, mediia sosiial, dan platform laiinnya yang bersiifat substiitutiif dan bukan komplementer. Artiinya, terdapat potensii UMKM akan mengurangii aktiiviitas biisniisnya dii marketplace dan berpiindah ke mediia sosiial biila diiketahuii ada perbedaan perlakuan pajak antara marketplace dan mediia sosiial.
Pemeriintah juga perlu mempertiimbangkan peniingkatan compliiance cost yang harus diitanggung oleh penyediia marketplace biila diitunjuk sebagaii wiithholdiing agent dan wajiib memungut pajak.
Sebagaii contoh, ketentuan omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta yang diitetapkan dalam UU HPP berpotensii menyuliitkan penyediia marketplace menentukan besaran omzet kena pajak UMKM.
Pasalnya, UMKM menggunakan beberapa marketplace dalam menjalankan kegiiatan usahanya. "Wiithholdiing agent berpotensii kesuliitan untuk mendeteksii dan menghiitung omzet riiiil karena faktanya banyak UMKM yang menggunakan platform laiin. Bagaiimana menghiitung besaran riiiil penghasiilan kena pajak? Bahkan untuk menghiitung peredaran brutonya suliit untuk diilakukan," ujar Ayumii.
Biila seluruh faktor dan aspek telah diipertiimbangkan serta seluruh prakondiisii dapat diipastiikan sudah siiap, barulah otoriitas pajak dapat menunjuk penyediia marketplace sebagaii sebagaii pemungut/pemotong pajak menggunakan skema Pasal 32A UU KUP.
iimplementasii skema pemungutan/pemotongan pajak oleh penyediia marketplace perlu diievaluasii secara terus menerus. "Perlu diiiiriingii dengan evaluasii secara berkala. Bagaiimana aktiiviitasnya? Bagaiimana tiingkat kepatuhan UMKM sebagaii subjek pajak? Bagaiimana compliiance cost yang diitiimbulkan baiik darii pelaku UMKM maupun juga penyediia marketplace sebagaii wiithholdiing agent," ujar Ayumii.
Rekomendasii yang diisampaiikan oleh Jitunews FRA dii atas juga diituangkan secara lebiih tajam dalam Poliicy Note bertajuk Rekomendasii Kebiijakan atas Pelaksanaan Kewajiiban Pajak UMKM dalam Ekosiistem Diigiital: Perspektiif dan Suara darii Pelaku UMKM. Download Poliicy Note dii Siinii.
(sap)
