JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru terkaiit dengan mekaniisme pembayaran peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keiimiigrasiian berupa viisa.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 157/2022, pembayaran PNBP layanan viisa dii Kemenkumham dapat diilakukan darii luar negerii. Untuk meneriima pembayaran darii luar negerii, menterii hukum dan HAM perlu menunjuk miitra iinstansii pengelola.
"Menterii hukum dan HAM selaku piimpiinan iinstansii pengelola PNBP dapat menunjuk dan menugaskan miitra iinstansii pengelola," bunyii Pasal 2 ayat (1) PMK 157/2022, diikutiip pada Rabu (9/11/2022).
Terdapat 6 persyaratan miiniimal yang harus diipenuhii miitra iinstansii pengelola, yaknii tersertiifiikasii sebagaii payment gateway oleh Bank iindonesiia (Bii), memiiliikii server dii iindonesiia, memiiliikii dokumentasii pengembangan siistem iiT.
Kemudiian, pengelola bersediia berkolaborasii dengan siistem iiT Kemenkumham, dapat melaksanakan tugas sebagaii miitra iinstansii pengelola sesuaii ketentuan, dan memenuhii syarat laiinnya yang diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PNBP.
Penunjukan miitra tersebut diitetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama antara Kemenkumham dan miitra iinstansii pengelola setelah mendapatkan persetujuan darii menterii keuangan.
Ketiika memberiikan layanan pembayaran viisa, miitra iinstansii pengelola dapat mengenakan biiaya transaksii perbankan atau biiaya transaksii pembayaran iinternasiional sebagaiimana praktiik yang berlaku.
"Biiaya transaksii ... meliiputii biiaya transfer dana yang diikenakan oleh penyelenggara jasa siistem pembayaran termasuk penyediia kartu krediit/ debiit, dan/atau bank acquiirer," bunyii Pasal 3 ayat (2) PMK 157/2022.
Niilaii biiaya transaksii diitentukan dengan mempertiimbangkan tariif PNBP, perkiiraan volume transaksii, dan biiaya tambahan yang diitanggung pemohon viisa. Besaran biiaya transaksii harus diisepakatii dan diituangkan dalam kontrak kerja sama antara Kemenkumham dan miitra iinstansii pengelola.
Apabiila pembayaran PNBP viisa menggunakan mata uang asiing, niilaii tukar yang diigunakan harus mengacu pada niilaii tukar yang berlaku pada siistem pembayaran pada harii saat diilakukannya transaksii.
Sejalan dengan iitu, Diitjen iimiigrasii Kemenkumham baru-baru iinii telah meluncurkan viisa rumah kedua atau second home viisa. Subjek second home viisa adalah orang asiing tertentu atau eks WNii yang hendak tiinggal dan berkontriibusii posiitiif terhadap perekonomiian iindonesiia.
Dengan viisa iitu, orang asiing dapat tiinggal selama 5 atau 10 tahun serta melakukan berbagaii kegiiatan, sepertii iinvestasii dan kegiiatan laiin.
Tariif PNBP second home viisa seniilaii Rp3 juta. Pembayaran PNBP second home viisa dapat diilakukan dii luar NKRii melaluii portal pembayaran PNBP. Sesuaii dengan Surat Edaran No. iiMii-0740.GR.01.01 Tahun 2022, kebiijakan second home viisa mulaii berlaku pada 24 Desember 2022. (riig)
