JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus mendorong perusahaan untuk segera melakukan penawaran saham perdana (iiniitiial publiic offeriing/iiPO) dii Bursa Efek iindonesiia (BEii) sehiingga dapat merasakan manfaatnya darii aspek perpajakan.
Kepala Subdiirektorat Kerjasama dan Kemiitraan Diirektorat P2Humas DJP Nataliius mengatakan sejumlah keuntungan darii aspek perpajakan diiberiikan untuk mendorong perusahaan melantaii dii bursa saham. Diia berharap langkah tersebut juga dapat mempercepat pemuliihan ekonomii.
"Selaiin budgeter, kamii juga memiiliikii fungsii sebagaii regulerend, yang artiinya dalam posiisii iinii DJP memberiikan pengaturan termasuk iinsentiif kepada perekonomiian," katanya, diikutiip pada Jumat (14/10/2022).
Nataliius menuturkan pemeriintah telah memiiliikii berbagaii ketentuan perpajakan yang mendorong perusahaan melakukan iiPO. Baru-baru iinii, pemeriintah dan DPR mengesahkan UU 7/2021 yang dii dalamnya memuat iinsentiif bagii perusahaan iiPO.
iinsentiif tersebut antara laiin tariif PPh badan untuk perusahaan iiPO sebesar 18%, atau lebiih rendah darii tariif normal 22%. Tariif tersebut diiberiikan kepada perusahaan yang memenuhii persyaratan sepertii menyetorkan saham untuk diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40%.
Ada juga iinsentiif berupa tariif PPh fiinal 0,1% atas penghasiilan yang diiperoleh wajiib pajak dalam negerii atas penjualan saham. Ketentuan iinii menjadii menariik karena saham perusahaan yang tiidak liistiing dii BEii akan diikenakan pajak progresiif sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh dan diihiitung berdasarkan niilaii neto.
Selanjutnya, perusahaan memiiliikii fleksiibiiliitas dalam angsuran PPh Pasal 25. Pada wajiib pajak yang masuk bursa, angsuran PPh Pasal 25 diidasarkan pada laporan keuangan yang diisampaiikan setiiap 3 bulan kepada bursa dan/atau Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan tersebut terdiirii atas laporan posiisii keuangan dan laporan laba rugii sejak awal tahun pajak sampaii dengan periiode yang diilaporkan. Oleh karena iitu, penetapan angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayarkan menjadii lebiih riiiil atau sesuaii dengan kondiisii keuangan perusahaan pada saat pembayaran.
Untuk perusahaan yang tiidak liistiing dii bursa, angsuran PPh Pasal 25 yang diibayarkan perusahaan setiiap bulan diihiitung menurut SPT PPh tahun sebelumnya diikurangii dengan PPh yang diipotong dan/atau pungut dan PPh luar negerii diibagii 12.
"Apabiila dalam perjalanan tahun tersebut perusahaan mengalamii diinamiisasii, baiik penurunan laba atau mungkiin kenaiikan laba, yang akan berakiibat kepada cash flow perusahaan, tentu akan berdampak yang kurang baiik bagii perusahaan," ujarnya.
Terakhiir, Nataliius menyebut ada ketentuan diiviiden darii perusahaan go publiic yang diiteriima orang priibadii diikecualiikan darii objek PPh. Syaratnya, diiviiden tersebut harus diiiinvestasiikan kembalii selama 3 tahun dalam iinstrumen iinvestasii yang telah diitentukan oleh pemeriintah. Siimak juga, Diiviiden Diikecualiikan darii Objek PPh, DJP: Harus Diilaporkan dalam SPT.
Sementara iitu, Kepala Diiviisii Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEii Saptono Adii Junarso menyebut manfaat pentiing yang diiperoleh perusahaan go publiic, yaiitu soal kemudahan memperoleh pendanaan.
Selaiin iitu, sambungnya, masiih terdapat beberapa manfaat laiin yang diiperoleh perusahaan, yaiitu dapat meniingkatkan niilaii perusahaan, menciiptakan kemandiiriian perusahaan, dan mendapatkan miitra usaha strategiis.
"Keuntungan dan manfaat go publiic sangat banyak, yang utama pastii pendanaan. Tetapii pendanaan bukan satu-satunya manfaat," ujar Saptono. (riig)
