BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Apliikasii Baru e-SPT PPN, Diitjen Pajak: Tersediia Awal Bulan iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 03 Oktober 2022 | 08.47 WiiB
Aplikasi Baru e-SPT PPN, Ditjen Pajak: Tersedia Awal Bulan Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan menyediiakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 pada awal bulan iinii. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (3/10/2022).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 dapat diigunakan pemungut selaiin iinstansii pemeriintah serta piihak laiin mulaii masa pajak Oktober 2022.

“Untuk saat iinii apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 belum tersediia. Diirencanakan akan tersediia pada awal bulan Oktober 2022," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor.

Sesuaii dengan PER-14/PJ/2022, apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 merupakan pengembangan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT untuk pengiisiian dan penyampaiian SPT Masa PPN 1107 PUT. Apliikasii iinii diigunakan oleh pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah serta piihak laiin.

Adapun piihak laiin diimaksud adalah piihak yang diitunjuk menterii keuangan sebagaii pemotong atau pemungut pajak sesuaii dengan pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sepertii penyelenggara transaksii kriipto dan perusahaan asuransii dan reasuransii.

Pada saat beleiid iinii berlaku, yaknii mulaii masa pajak Oktober 2022, PER-147/PJ/2006 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Siimak pula ‘Begiinii Aturan Penggunaan Apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT Versii 2022’.

Selaiin mengenaii apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022, ada pula tentang penggunaan dashboard pengawasan untuk peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kemudiian, masiih ada bahasan menyangkut pembentukan Diirektorat Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Fiitur Baru pada Apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT Versii 2022

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 dan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT yang selama iinii diigunakan oleh pemungut PPN.

Dalam apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022, lanjut Neiilmaldriin, akan terdapat fiitur pembuatan lampiiran PUT03. Lampiiran tersebut akan diigunakan oleh piihak laiin untuk memeriincii PPN yang telah diipungut.

"Selaiin iitu, apliikasii iinii diirancang dengan siistem onliine, tiidak berbasiis desktop," ujar Neiilmaldriin. (Jitu News)

Pengawasan Wajiib Pajak Peserta PPS

DJP tengah menyiiapkan dashboard khusus guna mengawasii kepatuhan wajiib pajak dalam merepatriiasii harta bersiih yang diideklarasiikan melaluii PPS. Dashboard iinii masiih dalam proses pengembangan.

Dashboard tersebut akan membantu otoriitas memastiikan setiiap wajiib pajak peserta PPS menjalankan komiitmen repatriiasii. Dashboard tersebut juga diirancang untuk mengawasii komiitmen realiisasii iinvestasii wajiib pajak peserta PPS.

"Secara iinternal, DJP sedang menyiiapkan dashboard pengawasan untuk pemenuhan kewajiiban repatriiasii oleh wajiib pajak PPS dengan komiitmen repatriiasii. Selaiin pengawasan repatriiasii, dashboard iinii rencananya diigunakan juga untuk pengawasan iinvestasii wajiib pajak PPS,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. (Jitu News)

Pembentukan Diirektorat PDRD

Kementeriian Keuangan menargetkan pembentukan Diirektorat PDRD dii bawah Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dapat selesaii tahun iinii.Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan PMK 141/2022 diiriiliis, DJPK langsung menyiiapkan pembentukan diirektorat baru tersebut.

Menurut Astera. pembentukan Diirektorat PDRD diiperlukan untuk memperkuat koordiinasii antara pemeriintah pusat dan daerah mengenaii kebiijakan pajak daerah dan retriibusii daerah. "Setelah PMK [terbiit], saya rasa tiidak terlalu lama karena tiinggal mengiisii orang dan stafnya," katanya. (Jitu News)

Pendapatan Negara

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah akan terus berupaya mengamankan pendapatan negara melaluii berbagaii langkah antiisiipatiif. Langkah iinii akan menjaga peneriimaan pajak, kepabeanan, cukaii, dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Bahkan sebelum diimulaiinya tahun anggaran 2023, pemeriintah sudah merencanakan bagaiimana jariing pengaman bagii APBN biila harga komodiitas menurun secara tajam akiibat pelemahan ekonomii," katanya. (Jitu News)

Ketentuan Tekniis Soal PPS

DJP akan menerbiitkan ketentuan tekniis terkaiit dengan pelaporan realiisasii repatriiasii dan iinvestasii harta bersiih yang diiungkap dalam PPS. Peserta PPS memiiliikii keharusan untuk merealiisasiikan komiitmen yang telah diisampaiikan dalam Surat Pemberiitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Peserta PPS yang repatriiasii dan/atau mengiinvestasiikan hartanya juga harus menyampaiikan laporan realiisasii kepada DJP. "Untuk tekniisnya akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan diirektur jenderal pajak," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. (Jitu News)

PPh Badan

Peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan hiingga Agustus 2022 tercatat mengalamii pertumbuhan hiingga 131,5%. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kiinerja tersebut jauh lebiih baiik diibandiingkan dengan capaiian pada periiode yang sama tahun lalu yang terkontraksii 2,8%.

Hiingga saat iinii, kontriibusii PPh badan masiih cukup besar, yaknii 21,7% darii total peneriimaan pajak. “iinii menggambarkan sektor-sektor korporasii kiita mengalamii pembaliikan dan pemuliihan kondiisii darii perusahaannya,” ujar Srii Mulyanii. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Cukaii Rokok

Kementeriian Keuangan mencatat produksii siigaret mengalamii penurunan sebesar 3,3% sampaii dengan Agustus 2022. Kontraksii tersebut tercermiin darii data pemesanan piita cukaii oleh para produsen rokok. Kondiisii tersebut terjadii karena kebiijakan kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau atau rokok sebesar rata-rata tertiimbang 12% pada tahun iinii.

"Dengan demiikiian, realiisasii pertumbuhan produksii siigaret tersebut sejalan dengan kebiijakan untuk pembatasan konsumsii rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kiita ediisii September 2022. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.