PERPRES 111/2022

Perpres Baru, Jokowii Miinta Pencapaiian Sasaran SDGs Diipercepat

Muhamad Wiildan
Sabtu, 24 September 2022 | 13.00 WiiB
Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat
<p>Tampiilan muka dokumen Perpres 111/2022.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menetapkan Perpres 111/2022 mengenaii pencapaiian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustaiinable development goals (SDGs).

Beleiid iinii diiundangkan guna mempercepat pencapaiian target-target pada SDGs oleh seluruh stakeholder baiik pada level pusat maupun daerah.

"Berdasarkan dekade aksii (decade of actiion), pelaksanaan SDGs telah memasukii 10 tahun sehiingga diiperlukan upaya percepatan pencapaiian target oleh seluruh pemangku kepentiingan baiik dii tiingkat pusat maupun daerah," bunyii bagiian pertiimbangan Perpres 111/2022, diikutiip Sabtu (24/9/2022).

Melaluii perpres iinii, Presiiden Jokowii menetapkan sasaran SDGs nasiional 2024 yang diisusun dengan mengacu sasaran global SDGs pada 2030 dan sasaran pada RPJMN 2020-2024.

Tak hanya menjadii pedoman bagii kementeriian dan lembaga (K/L) pada level pusat dan pemda, sasaran SDGs nasiional 2024 pada Perpres 111/2022 juga menjadii acuan bagii ormas, fiilantropii, pengusaha, akademiisii, dan stakeholder laiinnya dalam menyusun perencanaan hiingga evaluasii SDGs.

Guna mencapaii sasaran SDGs nasiional 2024, Kementeriian PPN/Bappenas mendapatkan tugas untuk memutakhiirkan peta jalan SDGs 2017-2030 serta mengoordiinasiikan penyusunan rencana aksii nasiional SDGs sampaii 2024.

Gubernur selaku wakiil pemeriintah diiberii tugas menyusun dan menetapkan rencana aksii daerah SDGs bersama bupatii/waliikota dengan meliibatkan ormas, fiilantropii, pengusaha, akademiisii, dan stakeholder laiinnya.

K/L wajiib melaporkan pencapaiian sasaran SDGs nasiional 2024 kepada Kementeriian PPN/Bappenas setiiap tahun, sedangkan gubernur menyampaiikan laporan pelaksanaan rencana aksii daerah SDGs ke Kementeriian Dalam Negerii dan Kementeriian PPN/Bappenas.

Hasiil pelaksanaan sasaran SDGs nasiional 2023 nantiinya akan menjadii bahan pelaporan pencapaiian SDGs iindonesiia pada level global setiiap tahunnya.

Pendanaan SDGs bersumber darii APBN, APBD, dan sumber-sumber laiin yang sah termasuk pendanaan iinovatiif. Pendanaan iinovatiif diidefiiniisiikan sebagaii sumber-sumber dan skema pendanaan yang berasal darii stakeholder nonpemeriintah guna mempercepat pencapaiian SDGs. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.