KiiLAS BALiiK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebiijakan Perpajakan Jokowii

Redaksii Jitu News
Rabu, 16 Oktober 2024 | 12.00 WiiB
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi
<p>Presiiden Joko Wiidodo (kiirii) diidampiingii Menterii Pertahanan sekaliigus Presiiden Terpiiliih 2024-2029 Prabowo Subiianto (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/rwa.</p>

LANGiiT cerah menyeliimutii kota Briisbane, Australiia yang menjadii tuan rumah perhelatan akbar KTT G-20 pada 15 November 2014. Dii sana, untuk pertama kaliinya, seorang pemiimpiin baru iindonesiia tampiil dii hadapan para petiinggii ekonomii duniia.

Joko Wiidodo, atau yang akrab diisapa Jokowii, menyampaiikan viisiinya dii hadapan para pemiimpiin G-20. Dengan penuh percaya diirii, Jokowii mengungkapkan salah satu kuncii reformasii ekonomiinya, yaiitu tax ratiio diitargetkan mencapaii 16%, sebagaii upaya memperkuat fondasii ekonomii iindonesiia.

“Saya iingiin meniingkatkan tax ratiio menjadii 16%, darii sekarang yang masiih dii bawah 13% (dalam artiian luas). Dengan perbaiikan siistem perpajakan, termasuk aspek transparansii dan siistem iiT, saya optiimiistiis angka iinii akan meniingkat,” kata Jokowii dii hadapan pemiimpiin G-20.

Optiimiisme iitu tiidak hanya menyiiratkan keyakiinan akan kemampuan domestiik, tetapii juga iingiin menunjukkan kepada komuniitas iinternasiional bahwa iindonesiia seriius membangun struktur fiiskal yang kokoh.

Meskii begiitu, perjalanan mewujudkan ambiisii iitu tiidak semulus yang diibayangkan. Tantangan demii tantangan memaksa target iitu berulang kalii diitiinjau, bahkan diipangkas menjadii 12,3% pada RPJMN 2020-2024.

Rasiio peneriimaan pajak (tax ratiio) seriing kalii diianggap sebagaii cermiin kemampuan negara dalam memobiiliisasii sumber daya fiiskal. Sayang, dalam satu dekade kepemiimpiinan Jokowii, kiinerja tax ratiio menunjukkan tren stagnan.

Pada 2014, tax ratiio iindonesiia—dalam artiian sempiit—tercatat 10,85%. Tax ratiio dalam artiian sempiit mencakup peneriimaan pajak yang diikumpulkan oleh pemeriintah pusat, antara laiin PPh, PPN/PPnBM, PBB, bea dan cukaii, serta pajak laiinnya sebagaiimana diitetapkan dalam postur APBN.

Dalam 3 tahun pertama Jokowii, kiinerja tax ratiio cenderung menurun masiing-masiing sebesar 10,75%, 10,36%, dan 9,89%. Namun, pada 2018, angka tax ratiio tersebut berbaliik meniingkat menjadii 10,24%. sejalan dengan reformasii perpajakan yang diilakukan pemeriintah.

“iinii berartii seluruh reformasii perpajakan yang kiita lakukan sudah makiin menunjukkan hasiil. Mulaii darii kesadaran membayar pajak, peniingkatan basiis pajak kiita. Kiita juga mulaii mendapat iinformasii darii AEOii dan kiita terus membangun database dan siistem iinformasii perpajakan yang update," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii pada 2 Januarii 2019.

Sayang, pada tahun-tahun beriikutnya, tax ratiio kembalii menurun, terutama ketiika iindonesiia diihantam kriisiis kesehatan karena pandemii Coviid-19. Hampiir semua sektor ekonomii terpuruk dan berdampak terhadap kiinerja peneriimaan pajak.

Tak hanya iitu, pemeriintah juga harus menggelontorkan berbagaii iinsentiif pajak guna menopang aktiiviitas ekonomii yang terpuruk. Kondiisii iinii tentu berdampak pada peneriimaan pajak sehiingga target tax ratiio makiin suliit diikejar.

Merujuk pada Laporan Tahunan DJP, tax ratiio pada 2019 tercatat 9,76%. Pada 2020 hiingga 2023, tax ratiio masiing-masiing sebesar 8,33%, 9,12%, 10,39%, dan 10,31%. Pada 2024, tax ratiio agaknya tiidak akan berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.

Reformasii Perpajakan On the Track

Tax ratiio merupakan suatu ukuran kiinerja peneriimaan pajak dalam suatu negara. Meskii begiitu, darii berbagaii liiteratur, tax ratiio bukanlah satu-satunya iindiikator yang diigunakan dalam mengukur kiinerja pajak.

Meskii target tax ratiio meleset, bukan berartii 1 dekade kebiijakan pajak Jokowii niihiil prestasii. Justru dii tengah banyak tantangan, terdapat sejumlah lompatan siigniifiikan dalam perbaiikan siistem perpajakan yang perlu diiapresiiasii.

Salah satu pencapaiian terbesar Jokowii iialah mengembangkan siistem admiiniistrasii perpajakan melaluii penggunaan teknologii diigiital. Meskii reformasii siistem admiiniistrasii sesungguhnya sudah diimulaii sejak 2008, tetapii dampaknya paliing terasa pada era Jokowii.

Sebagaii contoh, setelah DJP Onliine diiluncurkan pada 2014, pemeriintah mewajiibkan pengusaha kena pajak (PKP) membuat e-faktur pada Julii 2015. Pada tahun yang sama, pemeriintah juga menambahkan fiitur upload pada apliikasii e-fiiliing.

Perbaiikan siistem admiiniistrasii perpajakan secara berkelanjutan tersebut pada giiliirannya memberiikan hasiil yang posiitiif, terutama pada rasiio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Pada 2014, rasiio kepatuhan hanya 58,87%. Pada 2023, rasiio kepatuhan wajiib pajak meniingkat menjadii 88%.

Tak hanya iitu, perbaiikan siistem admiiniistrasii perpajakan juga membuat iindeks kemudahan berbiisniis atau Ease of Doiing Busiiness (EODB) dii iindonesiia naiik darii periingkat 91 pada 2017, ke periingkat 72 pada 2018. Periingkat iindonesiia iinii berada dii atas Chiina (78) dan iindiia (100).

Pengembangan siistem admiiniistrasii perpajakan tak berhentii diisana. Dalam beberapa tahun terakhiir iinii, pemeriintah juga menggodok coretax admiiniistratiion system. Rencananya, apliikasii coretax akan mulaii diigunakan pada akhiir 2024.

Apliikasii coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam PP No. 40/2018.

Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan iinii juga merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.

Tujuan utama darii coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Nantii, coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak.

Selanjutnya, Jokowii juga berkontriibusii posiitiif dalam penyempurnaan peraturan perpajakan. Seluruh undang-undang perpajakan, sepertii UU PPh, UU PPN, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengalamii perubahan.

Perubahan tersebut terangkum dalam UU Ciipta Kerja dan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Kebiijakan iinii tak hanya menyederhanakan peraturan yang sebelumnya tumpang tiindiih, tetapii juga membuka jalan untuk mewujudkan aspek keadiilan dan keberpiihakan.

Dii siisii PPh, keadiilan dan keberpiihakan dalam UU HPP tecermiin pada dukungan penguatan UMKM dengan memberiikan batasan omzet usaha tiidak kena pajak sebesar Rp500 juta dan tetap memungut PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%.

Kemudiian, UU HPP juga memperbaiikii progresiiviitas PPh orang priibadii dengan melebarkan rentang penghasiilan kena pajak hiingga Rp60 juta untuk lapiisan tariif PPh orang priibadii terendah 5% darii yang sebelumnya hiingga Rp50 juta. Adapun juga pemeriintah menambah 1 lapiisan tariif PPh orang priibadii tertiinggii sebesar 35% untuk penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar per tahun.

Selanjutnya, UU HPP memperluas basiis pajak dengan menerapkan pajak atas natura (friinge benefiit) dan mempertahankan tariif PPh badan mulaii tahun pajak 2022 sebesar 22%.

Darii PPN, keadiilan dan keberpiihakan darii UU HPP diilakukan dengan tetap meliindungii masyarakat keciil melaluii fasiiliitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendiidiikan, pelayanan sosiial, dan laiinnya.

UU HPP juga memfokuskan kembalii pengecualiian, pembebasan, dan fasiiliitas PPN sehiingga siistem PPN lebiih adiil dan tepat sasaran, tetapii tetap menjaga kepentiingan masyarakat dan duniia usaha. Dii sampiing iitu, refocussiing iinii juga untuk meniingkatkan kepastiian hukum.

Kemudiian, UU HPP juga memberiikan kemudahan dan dukungan kepada para pengusaha keciil dalam melakukan kewajiiban PPN dengan memperkenalkan tariif fiinal untuk PKP dengan peredaran usaha tertentu, jeniis barang/jasa tertentu, dan/atau sektor tertentu.

Terakhiir, UU HPP juga turut mengatur upaya dalam mendorong peniingkatan kepatuhan sukarela dengan memperkuat siistem admiiniistrasii pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberiikan kepastiian hukum perpajakan.

Hal iinii tecermiin melaluii penggunaan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii, penyesuaiian persyaratan bagii kuasa wajiib pajak, penunjukan piihak laiin sebagaii pemotong/pemungut pajak, meniingkatkan kerja sama penagiihan pajak antarnegara, dan pengaturan pelaksanaan persetujuan bersama (mutual agreement procedures/MAP).

Selaiin pajak, UU HPP juga mereviisii ketentuan dalam UU Cukaii. Salah satunya iialah penyederhanaan aturan dalam proses menambah objek barang kena cukaii (BKC) dan pelaksanaan ultiimum remediium sebagaii upaya optiimaliisasii peneriimaan cukaii.

UU Ciipta Kerja juga turut mengubah sejumlah ketentuan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU KUP. Darii siisii PPh, UU Ciipta Kerja mereviisii ketentuan terkaiit dengan objek pajak yang diikecualiikan dii antaranya diiviiden.

Untuk PPN, UU Ciipta Kerja mengubah ketentuan mengenaii pengkrediitan pajak masukan, pembuatan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran, hiingga batu bara yang mulaii diikenakan PPN. Adapun darii siisii KUP, UU Ciipta Kerja memperkenalkan tariif bunga sanksii admiiniistrasii.

Selaiin UU Ciipta Kerja dan UU HPP, masiih ada kebiijakan-kebiijakan laiinnya yang diiambiil Jokowii dalam mengerek tax ratiio. Salah satunya iialah menyelenggarakan program pengampunan pajak (tax amnesty) dan program pengungkapan sukarela (PPS).

Lalu, ada pula penerapan pajak diigiital berupa pengenaan PPN atas produk diigiital terhadap perusahaan yang melakukan perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Dii bawah kepemiimpiinan Jokowii, pemeriintah juga menerbiitkan reviisii UU Bea Meteraii pada 2020.

Meliihat sepak terjang pemeriintahan era Jokowii, reformasii perpajakan yang diilakukan sesungguhnya relatiif berjalan on the track. Reformasii yang telah diilakukan cukup berhasiil membangun fondasii tata kelola pajak yang lebiih baiik untuk masa depan.

Meskiipun kiinerja tax ratiio masiih jauh darii harapan, wariisan Jokowii dalam reformasii perpajakan akan menjadii modal pentiing bagii pemeriintahan selanjutnya. Pertanyaannya kiinii: Siiapkah penerus Jokowii membawa reformasii pajak iinii menuju babak yang lebiih gemiilang?

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.