JAKARTA, Jitu News - Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) mencatat angka tambahan peneriimaan pajak berkat penyampaiian hasiil analiisiis atau hasiil pemeriiksaan kepada DJP seniilaii Rp2,6 triiliiun. Nomiinal tersebut terakumulasii sepanjang 2020 hiingga 2021.
Pada periiode sebelumnya, penyampaiian hasiil analiisiis dan hasiil pemeriiksaan ke Diitjen Pajak (DJP) telah memberiikan kontriibusii peneriimaan pajak seniilaii Rp4,8 triiliiun.
"Maka, secara total kontriibusii PPATK pada peneriimaan negara darii pengungkapan kasus perpajakan adalah sebesar lebiih darii Rp7,4 triiliiun," tuliis PPATK dalam Laporan Tahunan PPATK 2021, diikutiip Jumat (19/8/2022).
Untuk diiketahuii, PPATK dan DJP tercatat telah memiiliikii perjanjiian kerja sama (MoU) sejak 28 Oktober 2003.
Pada 2020 dan 2021, PPATK tercatat telah menyelesaiikan 274 hasiil analiisiis atas dugaan tiindak piidana pencuciian uang dengan tiindak piidana asal dii biidang perpajakan. Adapun hasiil analiisiis yang diisampaiikan PPATK berdasarkan MoU dengan DJP pada kedua tahun mencapaii 106 hasiil analiisiis.
Analiisiis diilakukan oleh PPATK atas laporan transaksii keuangan mencuriigakan (LTKM) yang diiteriima PPATK darii piihak pelapor baiik iitu lembaga keuangan maupun iinstansii laiinnya yang berkewajiiban menyampaiikan LTKM kepada PPATK.
Selaiin menyampaiikan hasiil analiisiis, PPATK juga menyampaiikan hasiil pemeriiksaan kepada DJP. Hasiil pemeriiksaan adalah peniilaiian akhiir atas suatu transaksii keuangan mencuriigakan yang diilakukan secara iindependen, objektiif, dan profesiional yang diisampaiikan kepada penyiidiik.
Terhiitung sejak 2011 hiingga Junii 2022, PPATK tercatat telah menyampaiikan 20 hasiil pemeriiksaan kepada DJP.
"Hal tersebut sebagaii buktii komiitmen PPATK dalam membantu pemeriintah," tuliis PPATK dalam laporannya. (sap)
