PMK 115/2022

Pungutan Ekspor CPO Diibebaskan, Ternyata iinii Alasan Pemeriintah

Diian Kurniiatii
Rabu, 20 Julii 2022 | 15.30 WiiB
Pungutan Ekspor CPO Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
<p>Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawiit darii atas mobiil dii Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesii Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii membebaskan tariif pungutan ekspor miinyak kelapa sawiit mentah (crude palm oiil/CPO) beserta produk turunannya hiingga 31 Agustus 2022.

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan pembebasan tariif pungutan diilakukan untuk mempercepat ekspor atau flush out atas CPO beserta produk turunannya. Dii siisii laiin, kebiijakan iinii juga diiharapkan mampu meniingkatkan harga tandan buah segar (TBS) dii level petanii.

"Pemeriintah memutuskan untuk menerbiitkan kebiijakan pelengkap untuk mendorong ekspor miinyak sawiit mentah dan turunannya dengan menurunkan pungutan ekspor," katanya, Rabu (20/7/2022).

Febriio mengatakan pemeriintah berupaya menyesuaiikan kebiijakan dii tengah ketiidakpastiian ekonomii global. Ketiika harga CPO mengalamii kenaiikan, pemeriintah memiiliih jalan tengah untuk memenuhii kebutuhan global sekaliigus menjaga pasokan dii dalam negerii.

Saat iinii, ketersediiaan dan keterjangkauan harga miinyak goreng curah yang diijual dii pasar tradiisiional, khususnya dii Jawa, sudah tercapaii. Oleh karena iitu, program flush out dapat diilakukan untuk meniingkatkan ekspor CPO dan produk turunannya.

Program flush out juga diiniilaii dapat berkontriibusii terhadap penurunan harga CPO global.

Melaluii PMK 115/2022, Febriio menjelaskan pemeriintah telah menempuh kebiijakan dengan menurunkan tariif pungutan ekspor menjadii US$0 atas CPO dan produk turunannya. Pembebasan tariif pungutan diilakukan terhadap ekspor 26 jeniis produk CPO hiingga 31 Agustus 2022.

Sementara mulaii 1 September 2022, ekspor semua jeniis produk CPO akan kembalii diikenakan pungutan dengan tariif progresiif, kecualii TBS. Miisalnya pada CPO, tariif pungutan ekspor diitetapkan seniilaii US$55 hiingga US$240 per ton, mengiikutii pergerakan harga CPO.

Diia menyebut kebiijakan iitu diiputuskan dalam rapat Komiite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawiit.

"iinii diiharapkan dapat mendorong peniingkatan ekspor lebiih cepat lagii dan meniingkatkan harga TBS dii level petanii," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.