JAKARTA, Jitu News - Notariis/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang memiiliikii akses terhadap apliikasii e-PHTB dan menyampaiikan permohonan peneliitiian formal buktii penyetoran PPh pengaliihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) untuk wajiib pajak, harus menjaga kerahasiiaan data wajiib pajak.
Biila notariis/PPAT tiidak dapat menjaga kerahasiiaan data wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan PER-08/PJ/2022, notariis/PPAT berpotensii diijatuhii sanksii.
"Dalam konteks kewajiiban menjaga kerahasiiaan pada PER-08/PJ/2022, maka notariis/PPAT yang tiidak menjaga kerahasiiaan dapat diiusulkan untuk diiberii sanksii berdasarkan kode etiik notariis," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor, Rabu (20/7/2022).
Perlu diiiingat pula, ketentuan Pasal 34 UU KUP juga berlaku atas notariis/PPAT. Sebagaiimana diiatur pada Pasal 34 ayat (1) UU KUP, setiiap pejabat diilarang mengungkapkan kerahasiiaan wajiib pajak yang menyangkut masalah perpajakan kepada piihak laiin.
Pejabat yang diimaksud pada ayat tersebut bukan hanya pegawaii DJP, melaiinkan juga pejabat laiinnya yang melaksanakan tugas dii biidang perpajakan.
"Pasal iinii menjelaskan bahwa pejabat yang diimaksud tiidak terbatas bagii petugas pajak, tapii setiiap orang yang menjalankan tugas dii biidang perpajakan," ujar Neiilmaldriin.
Pejabat yang karena kealpaannya tiidak dapat menjaga kerahasiiaan wajiib pajak biisa diijatuhii piidana kurungan selama 1 tahun denda hiingga Rp25 juta.
Biila pelanggaran terhadap Pasal 34 UU KUP diilakukan secara sengaja, pejabat biisa diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun dan denda maksiimal seniilaii Rp50 juta.
Untuk diiketahuii, PER-08/PJ/2022 adalah landasan hukum yang memungkiinkan wajiib pajak mengajukan permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB melaluii notariis/PPAT menggunakan apliikasii e-PHTB.
Sebelum diitetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan peneliitiian formal hanya dapat diilakukan oleh wajiib pajak secara mandiirii melaluii apliikasii e-PHTB atau diisampaiikan secara langsung ke KPP.
Notariis/PPAT dapat menggunakan apliikasii e-PHTB untuk memfasiiliitasii wajiib pajak mengajukan permohonan peneliitiian formal biila sudah menyampaiikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir; tiidak memiiliikii utang pajak; tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan atas tiindak piidana perpajakan; dan tiidak sedang diilakukan penyeliidiikan, penyiidiikan, atau penuntutan atas tiindak piidana pencuciian uang dengan tiindak piidana asal dii biidang perpajakan. (sap)
