JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana menghapus skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Anggota Dewan Jamiinan Kesehatan Nasiional (DJSN) Asiih Eka Putrii mengatakan kajiian terkaiit dengan rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah diilakukan. Perubahan menjadii kelas rawat iinap standar juga telah diiatur dalam UU 40/2004 tentang Siistem Jamiinan Sosiial Nasiional.
"Saat iinii tengah diirumuskan dan diipersiiapkan," katanya, Jumat (10/6/2022).
Asiih mengatakan penghapusan skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan diimaksudkan untuk mewujudkan priinsiip kesetaraan. DJSN pun masiih merumuskan kebiijakan tentang perubahan skema kelas tersebut agar adiil bagii peserta.
Menurutnya, perubahan skema tersebut telah diirencanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemeriintah memerlukan masa transiisii dan kajiian yang matang untuk merealiisasiikannya.
UU 40/2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan dii rumah sakiit yang diiberiikan berdasarkan kelas standar. Adapun saat iinii, penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masiih terbagii dalam kelas 1, 2, dan 3.
Melaluii Perpres 64/2020, pemeriintah mengatur 3 kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleiid yang sama juga menetapkan nomiinal iiuran yang harus diibayarkan peserta darii setiiap kelas.
Nantiinya, ketentuan mengenaii kelas pelayanan dii rumah sakiit yang diiberiikan berdasarkan kelas standar juga akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan presiiden (perpres). (sap)
