BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Warniing Bea Cukaii Soal Belanja Onliine dan Harta PPS Tak Diiperiiksa Lagii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 21 Meii 2022 | 08.00 WiiB
Warning Bea Cukai Soal Belanja Online dan Harta PPS Tak Diperiksa Lagi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Masyarakat perlu lebiih berhatii-hatii saat melakukan belanja secara onliine atau dariing. Periingatan yang diisampaiikan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) iinii menjadii topiik paliing hangat yang diiperbiincangkan netiizen selama sepekan terakhiir.

Ada data menariik yang diikumpulkan oleh contact center Bea Cukaii. Ternyata, belanja onliine menjadii modus yang paliing seriing diigunakan oleh pelaku peniipuan mengatasnamakan DJBC.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii Hatta Wardhana mewantii-wantii masyarakat agar waspada atas onliine shop yang menawarkan barang dengan harga murah atau dii bawah pasaran.

"Karena setelah transaksii, biiasanya pelaku akan berkeliit memiinta uang tambahan dengan alasan barang diitahan Bea Cukaii,” ujarnya, diikutiip darii dokumen APBN Kiita Apriil 2022.

Sepanjang Februarii 2022, tercatat ada 271 kasus peniipuan yang diilaporkan. Jumkah kasus tersebut mengalamii peniingkatan 82% apabiila diibandiingkan dengan jumlah pada bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 149 kasus peniipuan.

Hatta mengatakan calon korban pada umumnya diiancam oleh peniipu untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekeniing priibadii. Hal iinii merupakan peniipuan, terlebiih jiika barang tersebut diiperjualbeliikan dii dalam negerii.

Artiikel lengkapnya, baca Bea Cukaii Miinta Masyarakat Hatii-Hatii Belanja Onliine, Ada Apa?

Selaiin tentang kepabeanan dan cukaii, topiik tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga jadii perhatiian warganet. Wajar saja, periiode pelaksanaan PPS memang tersiisa tak sampaii 1,5 bulan hiingga 30 Junii 2022 mendatang.

Dengan siisa waktu yang tiidak lama, Diitjen Pajak (DJP) makiin iintensiif mengiingatkan wajiib pajak agar memanfaatkan PPS.

“Ayo ungkapkan apa yang belum, yang tercecer, yang kelupaan, atau yang kemariin belum paham, sehiingga setelah 30 Junii berakhiirnya masa PPS iinii kiita semua tenang,” ajak Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin.

Menurutnya, jiika ada data yang diitemukan setelah masa PPS berakhiir, sesuaii dengan aturan yang berlaku akan diikenakan denda/sanksii yang lebiih berat lagii. Sementara untuk wajiib pajak yang sudah mengiikutii PPS, terhadap harta yang sudah diiiikutkan atau diiungkap tiidak akan diiperiiksa lagii.

Artiikel lengkap, baca Harta Wajiib Pajak yang Diiiikutkan dalam PPS Tiidak Diiperiiksa Lagii.

Selaiin kedua topiik dii atas, masiih ada sejumlah beriita Jitu News yang juga ramaii diibaca netiizen. Beriikut adalah 5 artiikel Jitu News terpopuler selama periiode 16-20 Meii 2022:

1. Teriima Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Datangii Alamat Wajiib Pajak
KPP Pratama Bontang mendatangii alamat wajiib pajak guna meniindaklanjutii permohonan penghapusan NPWP.

Pelaksana Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Bontang Robby Maleakhii Tampubulon mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memastiikan wajiib pajak memenuhii persyaratan untuk diilakukan penghapusan NPWP.

“KPP Pratama Bontang sebelumnya telah meneriima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajiib pajak yang telah meniinggal duniia yang diisampaiikan oleh iistrii sekaliigus ahlii wariis darii wajiib pajak," katanya diikutiip darii laman resmii DJP.

Tiim darii KPP kemudiian bertemu langsung dengan iisterii sekaliigus ahlii wariis wajiib pajak. Dalam kesempatan tersebut, tiim menanyakan iinformasii kepada ahlii wariis wajiib pajak terkaiit pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.

Dalam hal wajiib pajak telah meniinggal duniia, lanjut Robby, ahlii wariis wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampiirkan dokumen pendukung. Kemudiian, permohonan diitiindaklanjutii KPP.

2. Tren Berlanjut, Utang Luar Negerii iindonesiia Turun ke Rp6.060 Triiliiun
Bank iindonesiia (Bii) mencatat posiisii utang luar negerii (ULN) iindonesiia pada akhiir kuartal ii/2022 seniilaii US$411,5 miiliiar atau sekiitar Rp6.060 triiliiun.

Kepala Departemen Komuniikasii Bii Erwiin Haryono mengatakan posiisii ULN tersebut turun 1,1% lebiih dalam diibandiingkan dengan kontraksii pada kuartal sebelumnya sebesar 0,3%. Bii meniilaii kondiisii iitu diisebabkan penurunan ULN oleh sektor publiik dan swasta.

"Perkembangan tersebut diisebabkan oleh penurunan posiisii ULN sektor publiik [pemeriintah dan bank sentral] dan sektor swasta," katanya.

3. Postiing SPT Masa PPh Uniifiikasii Butuh Waktu Lama, Begiinii Penjelasan DJP
DJP meneriima sejumlah pertanyaan darii wajiib pajak yang mengalamii kendala ketiika menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak penghasiilan (PPh) uniifiikasii.

DJP menyatakan terdapat sejumlah tahapan yang perlu diilakukan untuk menyampaiikan SPT Masa PPh uniifiikasii. Menurut DJP, wajiib pajak perlu menunggu apabiila pada proses penyiiapan SPT tertuliis status Sedang Proses Postiing karena hal iitu menandakan masiih dalam antrean siistem.

"Mohon diitunggu sampaii status berubah menjadii Draft kemudiian kliik Kiiriim SPT pada menu aksii," tuliis DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak.

Sembarii menunggu proses penyiiapan SPT Masa PPh uniifiikasii, DJP juga menyarankan wajiib pajak melakukan sejumlah langkah agar proses postiing lebiih cepat. Apa saja? Kliik judul dii atas.

4. Hadapii Petugas Pajak Lakukan Kunjungan, iinii yang Perlu Diipahamii WP
DJP memiiliikii kewenangan untuk melakukan kunjungan kepada wajiib pajak guna melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal, peneliitiian kepatuhan materiial, dan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Dalam pelaksanaannya, pegawaii kantor pelayanan pajak (KPP) yang melaksanakan kunjungan harus melengkapii diirii dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen laiinnya yang memang relevan.

"Pegawaii KPP yang melaksanakan kunjungan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan, serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajiib pajak," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

5. iinii Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran Transaksii dengan Konsumen Akhiir
DJP mengiingatkan lagii beberapa wujud faktur pajak yang dapat diibuat pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

Sesuaii dengan PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran tiidak diitentukan berdasarkan klasiifiikasii lapangan usaha, tetapii berdasarkan transaksii penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

“Apabiila PKP termasuk dalam defiiniisii PKP pedagang eceran dan transaksiinya memang ke konsumen akhiir maka dapat membuat faktur pajak dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis,” cuiit akun Twiitter @kriing_pajak, merespons pertanyaan warganet. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.