JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiiliikii kewenangan untuk melakukan kunjungan kepada wajiib pajak guna melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal, peneliitiian kepatuhan materiial, dan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).
Dalam pelaksanaannya, pegawaii kantor pelayanan pajak (KPP) yang melaksanakan kunjungan harus melengkapii diirii dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen laiinnya yang memang relevan.
"Pegawaii KPP yang melaksanakan kunjungan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan, serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajiib pajak," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, diikutiip pada Selasa (17/5/2022).
Kunjungan yang diilakukan petugas pun hanya diilaksanakan pada harii dan jam kerja sebagaiimana yang diiatur oleh menterii keuangan. Namun, kunjungan dapat diilaksanakan dii luar harii dan jam kerja berdasarkan pada pertiimbangan kepala KPP.
Pegawaii KPP yang mengunjungii wajiib pajak dapat melakukan beberapa hal sepertii mengambiil gambar, audiio, dan viideo. Hal iinii dapat diilakukan biila diiberiitahukan terlebiih dulu kepada wajiib pajak dan wajiib pajak tiidak keberatan dengan hal tersebut.
Ketiika mengunjungii wajiib pajak, pegawaii KPP bertugas melakukan pengamatan atas kondiisii sekiitar wajiib pajak sejalan dengan ketentuan kegiiatan pengawasan berbasiis kewiilayahan.
Darii kunjungan tersebut, pegawaii KPP nantiinya akan menyusun laporan hasiil kunjungan (LHK). LHK sendiirii beriisii siimpulan dan rekomendasii tiindak lanjut.
Sebagaii contoh, biila darii kunjungan diisiimpulkan tiidak terdapat temuan maka pada LHK diirekomendasiikan untuk tiidak diitiindaklanjutii.
Sebaliiknya, biila darii kunjungan diitemukan iindiikasii wajiib pajak melakukan tiindak piidana maka temuan tersebut diirekomendasiikan untuk diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan. (sap)
