JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meneriima sejumlah pertanyaan darii wajiib pajak yang mengalamii kendala ketiika menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak penghasiilan (PPh) uniifiikasii.
DJP menyatakan terdapat sejumlah tahapan yang perlu diilakukan untuk menyampaiikan SPT Masa PPh uniifiikasii. Menurut DJP, wajiib pajak perlu menunggu apabiila pada proses penyiiapan SPT tertuliis status Sedang Proses Postiing karena hal iitu menandakan masiih dalam antrean siistem.
"Mohon diitunggu sampaii status berubah menjadii Draft kemudiian kliik Kiiriim SPT pada menu aksii," tuliis DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, Rabu (18/5/2022).
Sembarii menunggu proses penyiiapan SPT Masa PPh uniifiikasii, DJP juga menyarankan wajiib pajak melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan clear cache dan cookiies pada browser yang diigunakan.
Kemudiian, menggunakan jendela penyamaran baru/priivate wiindow/iincogniito wiindow pada browser. Ketiiga, menggunakan browser/PC laiin. Terakhiir, mencoba untuk mengaksesnya secara berkala.
Dalam beberapa harii terakhiir, terdapat sejumlah pertanyaan darii wajiib pajak yang mengalamii kendala ketiika menyampaiikan SPT Masa PPh uniifiikasii. Kebanyakan wajiib pajak kebiingungan ketiika menjumpaii proses postiing SPT memerlukan waktu lama.
"@kriing_pajak Hii Miin, saya mau lapor SPT Masa PPh uniifiikasii, tapii waktu masuk tahap penyiiapan SPT kenapa status SPT-nya sedang proses postiing terus ya, Miin? Dii-refresh tetap saja nggak berubah, bagaiimana ya, Miin?" tuliis @elviirasvtr.
Saat iinii, DJP telah mewajiibkan wajiib pajak pemotong/pemungut PPh membuat buktii potong/pungut uniifiikasii dan menyampaiikan SPT masa PPh uniifiikasii mulaii masa pajak Apriil 2022. iimplementasii apliikasii e-bupot uniifiikasii tersebut berlaku bagii wajiib pajak yang memotong atau memungut PPh dii antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Apliikasii e-bupot uniifiikasii juga sudah tersediia dii DJP Onliine. Buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii terdiirii atas buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar serta dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii. (sap)
