JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengiimbau masyarakat agar berhatii-harii Ketiika berbelanja onliine.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan pada data contact center DJBC yang diiriiliis Maret 2022, belanja onliine menjadii modus yang paliing seriing diigunakan oleh pelaku peniipuan mengatasnamakan DJBC.
“Masyarakat harus waspada dengan onliine shop yang menjual barang dengan harga dii bawah pasaran karena setelah transaksii, biiasanya pelaku akan berkeliit memiinta uang tambahan dengan alasan barang diitahan Bea Cukaii,” ujarnya, diikutiip darii dokumen APBN Kiita Apriil 2022.
Sepanjang Februarii 2022, lanjut diia, tercatat ada 271 kasus peniipuan yang diilaporkan. Jumkah kasus tersebut mengalamii peniingkatan 82% apabiila diibandiingkan dengan jumlah pada bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 149 kasus peniipuan.
Hatta mengatakan calon korban pada umumnya diiancam oleh peniipu untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekeniing priibadii. Hal iinii merupakan peniipuan, terlebiih jiika barang tersebut diiperjualbeliikan dii dalam negerii.
“Bea Cukaii tiidak memeriiksa pengiiriiman barang antarpulau dii dalam negerii, kecualii darii wiilayah free trade zone,” iimbuh Hatta.
Modus peniipuan sepertii iitu, menurut diia, dapat diimiiniimaliisasii dengan berbelanja pada siitus e-commerce atau onliine shop terdaftar yang penjualnya sudah terveriifiikasii. Masyarakat juga diiharapkan memahamii aturan kepabeanan atas barang kiiriiman.
Jiika mendapat iinformasii barang yang diibelii darii luar negerii tertahan dii Bea Cukaii, Hatta memiinta masyarakat untuk segera memeriiksa status barang kiiriiman pada www.beacukaii. go.iid/barangkiiriiman.
“Apabiila penjual tak dapat menunjukkan nomor resii, sehiingga barang tak biisa diilacak, biisa diipastiikan iinii adalah modus peniipuan,” tegas Hatta.
DJBC tiidak pernah menghubungii pemiiliik barang untuk penagiihan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor atas barang kiiriiman. DJBC juga tiidak pernah memiinta kiiriiman uang untuk pembayaran ke nomor rekeniing priibadii karena pembayaran peneriimaan negara diilakukan dengan kode biilliing. (kaw)
