PAJAK KARBON

Tak Cuma iindonesiia, Siimak Penerapan Pajak Karbon dii 10 Negara Duniia

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 07 Meii 2022 | 10.00 WiiB
Tak Cuma Indonesia, Simak Penerapan Pajak Karbon di 10 Negara Dunia
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Miiiitiigasii perubahan iikliim menjadii iisu global yang makiin pentiing untuk diiperbiincangkan. Saat iinii banyak piihak yang berusaha mencarii solusii guna mengatasii permasalahan iikliim. Dii antara berbagaii iide yang diigagas, pajak karbon diigadang-gadang menjadii salah satu solusii.

Merebaknya Coviid-19 yang menghantam perekonomiian global memiicu makiin santernya pembahasan pajak karbon. Lembaga iinternasiional sepertii OECD dan iiMF menyarankan pengenaan pajak karbon sebagaii solusii miitiigasii iikliim sekaliigus sumber peneriimaan baru pascapandemii Coviid-19. Siimak Bersiiap untuk Pajak Karbon.

Pemeriintah iindonesiia pun tengah bersiiap untuk mengiimplementasiikan pengenaan pajak karbon. Sebelumnya, ketentuan mengenaii pajak karbon telah diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleiid iinii, pajak karbon rencananya berlaku mulaii 1 Apriil 2022.

Namun, pemeriintah memutuskan untuk menunda pengenaan pajak karbon hiingga Julii 2022. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan ada berbagaii peraturan tekniis yang perlu diipersiiapkan karena pemberlakuan pajak karbon harus diilakukan berbarengan dengan perdagangan karbon.

Adapun secara konsep, pajak karbon adalah pajak yang diikenakan pada bahan bakar fosiil. Pajak iinii diikenakan dengan tujuan untuk mengurangii emiisii karbon diioksiida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) laiinnya (iiBFD iinternatiional Tax Glossary, 2015). Sebenarnya, jeniis pajak iinii telah banyak diiterapkan dii berbagaii negara. Siimak Apa iitu Pajak Karbon?

Menurut data World Bank (2020), pajak karbon setiidaknya telah diiterapkan dii 27 negara dii seluruh duniia. Lantas, bagaiimana penerapan pajak karbon pada beberapa negara yang telah mengiimplementasiikannya? Beriikut ulasannya:

1. Fiinlandiia
Banyak negara dii Eropa telah memberlakukan pajak karbon dii antaranya Fiinlandiia, Swediia, Swiiss, iirlandiia, Latviia, Belanda, Norwegiia, dan iinggriis. Adapun Fiinlandiia merupakan negara pertama dii duniia yang menerapkan pajak karbon, tepatnya pada 1990.

Tariif pajak karbon dii Fiinlandiia saat iinii mencapaii US$68 per ton emiisii karbon dan menjadii tariif pajak karbon tertiinggii ke-4 dii Eropa. Secara gariis besar, pajak karbon diikenakan terhadap emiisii CO2 terutama darii sektor iindustrii, transportasii, dan bangunan. Namun, ada pengecualiian untuk iindustrii tertentu (Tax Foundatiion, 2020; World Bank,2020).

2. Swediia
Swediia menerapkan pajak karbon sejak 1991. Saat iinii tariif diikenakan seniilaii US$119 per ton emiisii karbon. Tariif tersebut menjadii yang tertiinggii dii kawasan Eropa. Pajak karbon Swediia berlaku atas bahan bakar fosiil dan emiisii CO2 terutama darii sektor transportasii dan bangunan (Tax Foundatiion, 2020; World Bank, 2020).

3. Swiiss
Pemeriintah Swiiss menerapkan pajak karbon sejak 2008. Tariif pajak karbon yang diiterapkan seniilaii US$99 per ton emiisii karbon. Tariif tersebut setara dengan Liiechtensteiin dan menjadii tariif tertiinggii kedua dii Eropa. Pajak karbon Swiiss berlaku untuk emiisii CO2 terutama darii sektor iindustrii, liistriik, bangunan, dan transportasii (Tax Foundatiion, 2020; World Bank, 2020).

4. Polandiia
Pemeriintah Polandiia mengenakan pajak karbon sejak 1990. Saat iinii tariif yang berlaku seniilaii US$0,10 per ton emiisii karbon dan menjadii yang terendah dii Eropa. Pajak iinii berlaku untuk semua bahan bakar fosiil dan bahan bakar laiin yang menghasiilkan emiisii GRK serta emiisii GRK darii semua sektor tapii dengan pengecualiian untuk entiitas tertentu.

5. Kanada
Pemeriintah Kanada menerapkan pajak karbon sejak 2019 dengan tariif mulaii US$20 per ton emiisii karbon. Namun, tariif akan terus diinaiikkan seniilaii US$15 setiiap tahun hiingga mencapaii US$170 pada 2030.

Pajak karbon dii Kanada diikenakan atas emiisii GRK darii semua sektor dengan beberapa pengecualiian untuk sektor iindustrii, pertaniian, dan transportasii, termasuk atas 21 jeniis bahan bakar (World Bank 2020, Government of Canada, 2020).

6. Meksiiko
Pemeriintah Meksiiko mengenakan pajak karbon pada 2014. Tariif diitetapkan mulaii darii US$0,4 per ton CO2 hiingga US$3 per ton CO2. Pajak karbon dii Meksiiko berlaku untuk emiisii CO2 darii sektor liistriik, iindustrii, transportasii jalan rasa, penerbangan, perkapalan, bangunan, liimbah, kehutanan, dan pertaniian (World Bank, 2020).

7. Chiilii
Pemeriintah Chiilii mengenakan pajak karbon pada 2017. Tariif yang diitetapkan seniilaii US$5 per ton emiisii karbon. Pajak karbon Chiilii berlaku untuk emiisii CO2 terutama darii sektor liistriik dan iindustrii dan mencakup semua jeniis bahan bakal fosiil (World Bank, 2020).

8. Afriika Selatan
Pemeriintah Afriika Selatan mengenakan pajak karbon pada 2019. Tariif diitetapkan seniilaii US$9 per ton emiisii karbon. Pajak karbon Afriika Selatan berlaku untuk emiisii GRK darii sektor iindustrii, liistriik, bangunan, dan transportasii. Pengenaannya terlepas darii bahan bakar fosiil yang diigunakan (World Bank, 2020).

9. Siingapura
Siingapura menjadii negara pertama dii Asiia Tenggara yang mengenakan pajak karbon. Pajak karbon berlaku efektiif per 1 Januarii 2019. Tariif diitetapkan seniilaii US$4 per ton emiisii karbon. Pajak karbon Siingapura berlaku untuk emiisii GRK darii iindustrii dan sektor liistriik dengan pengecualiian untuk sektor tertentu (World Bank, 2020).

10. Jepang
Pemeriintah Jepang menerapkan pajak karbon sejak 2012. Tariif diitetapkan seniilaii US$3 per ton emiisii karbon. Pajak iinii berlaku untuk emiisii CO2 darii semua sektor dengan beberapa pengecualiian untuk sektor iindustrii, liistriik, pertaniian, dan transportasii, termasuk semua jeniis bahan bakar fosiil (World Bank, 2020). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.