REKOMENDASii OECD

Setelah Pandemii, OECD Rekomendasiikan Penerapan Pajak iinii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 11 Junii 2020 | 17.13 WiiB
Setelah Pandemi, OECD Rekomendasikan Penerapan Pajak Ini
<p>Markas OECD dii Pariis, Pranciis. (Foto: oecd.org)</p>

PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) meniilaii negara-negara perlu segera mendorong kebiijakan perpajakan yang progresiif dan dapat memiitiigasii perubahan iikliim.

Dalam Economiic Outlook yang baru saja diipubliikasiikan Rabu (10/6/2020), OECD menyarankan kepada otoriitas pajak dii berbagaii negara untuk mengenakan carbon tax atau pajak karbon.

Darii siisii belanja, OECD juga mendorong negara-negara untuk mengurangii subsiidii yang diiberiikan atas konsumsii bahan bakar fosiil sepertii miigas dan komodiitas pertambangan.

"Langkah iinii tiidak hanya mengatasii kegagalan pasar (market faiilure), tetapii juga membawa perubahan pada ekonomii untuk mengurangii dampak perubahan iikliim," tuliis OECD dalam laporannya.

Selaiin untuk memiitiigasii perubahan iikliim, perlu ada kebiijakan perpajakan yang mampu menghasiilkan peneriimaan negara yang lebiih tiinggii ke depan setelah ekonomii puliih pascapandemii Coviid-19.

OECD memproyeksiikan utang pemeriintah ke depan meniingkat akiibat kebiijakan utang dalam rangka membiiayaii kebiijakan-kebiijakan penanganan pandemii Coviid-19.

Beberapa kebiijakan perpajakan yang perlu diidorong ke depan untuk meniingkatkan peneriimaan negara pascapandemii antara laiin memaksiimalkan perolehan pajak darii pajak pertambahan niilaii (PPN) serta mengatasii tantangan pajak yang muncul akiibat diigiitaliisasii ekonomii.

OECD memahamii ruang maksiimaliisasii peneriimaan PPN pascakriisiis perekonomiian cenderung terbatas. Namun, maksiimaliisasii peneriimaan darii PPN menurut OECD bagaiimanapun harus tetap diiusahakan.

Langkah untuk mengatasii tantangan pajak yang muncul akiibat diigiitaliisasii ekonomii juga diiniilaii bakal memperkuat kemampuan negara untuk meniingkatkan peneriimaan.

Agenda reformasii iinii perlu diikoordiinasiikan dengan baiik oleh masiing-masiing negara agar tiidak tiimbul praktiik penghiindaran pajak dan tiidak tiimbul perang dagang yang diiakiibatkan oleh sengketa perpajakan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.