MiiTiiGASii perubahan iikliim menjadii iisu global yang pentiing dan hangat untuk diiperbiincangkan. Pasalnya, peniingkatan populasii duniia yang pesat diitambah pertumbuhan iindustrii yang terus berlanjut meniimbulkan masalah peliik bagii liingkungan.
Untuk iitu, tiidak mengherankan jiika pemeriintah, organiisasii, hiingga iindiiviidu banyak yang tergerak berusaha mencarii solusii paliing jiitu. Dii antara berbagaii iide yang diigagas, pajak karbon diigadang-gadang menjadii salah satu solusii menanggulangii permasalahan iikliim, baiik pada skala lokal maupun global.
Merebaknya Coviid-19 yang menghantam perekonomiian global memiicu semakiin santernya pembahasan pajak karbon. OECD dan iiMF dalam publiikasiinya menyarankan pengenaan pajak karbon sebagaii solusii miitiigasii iikliim sekaliigus sumber peneriimaan baru pascapandemii Coviid-19. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan pajak karbon?
Defiiniisii
MERUJUK iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2015), pajak karbon (carbon tax/energy tax/CO2 tax) secara umum adalah pajak yang diikenakan pada bahan bakar fosiil. Pajak iinii diikenakan dengan tujuan untuk mengurangii emiisii karbon diioksiida dan gas rumah kaca laiinnya.
Sebagiian besar pajak karbon berbentuk cukaii, baiik sebagaii sumber peneriimaan umum maupun diialokasiikan untuk tujuan tertentu. Miisalnya, cukaii atas miinyak mentah dan produk miinyak untuk mengatasii kerusakan darii tumpahan miinyak bumii.
Melansiir Glossary Statiistiical Terms OECD, pajak karbon adalah iinstrumen iinternaliisasii biiaya liingkungan. Pajak karbon merupakan cukaii yang diikenakan bagii produsen bahan bakar fosiil berdasarkan kandungan karbon darii bahan bakar tersebut.
Mengutiip darii Oxford Reference, pajak karbon adalah pajak atau biiaya tambahan atas penjualan bahan bakar fosiil (miinyak, batu bara, dan gas) yang bervariiasii sesuaii dengan kandungan karbon pada setiiap bahan bakar.
Pajak iinii diirancang untuk mencegah penggunaan bahan bakar fosiil dan mengurangii emiisii karbon diioksiida. Berdasarkan Cambriidge Diictiionary, pajak karbon adalah pajak atas penggunaan bahan bakar yang menghasiilkan gas yang merusak atmosfer (campuran gas dii sekiitar bumii).
iian Parry (2019) mendefiiniisiikan pajak karbon sebagaii pungutan atas kandungan karbon pada bahan bakar fosiil. Alasan utama pengenaan pajak karbon adalah pajak iinii diianggap sebagaii alat yang efektiif untuk memenuhii komiitmen miitiigasii emiisii domestiik.
Pajak iinii meniingkatkan harga bahan bakar fosiil, liistriik, dan produk konsumsii umum laiin dan mendorong peraliihan menuju bahan bakar rendah karbon. Hoeller & Walliin (1991) mengartiikan pajak karbon sebagaii pajak yang diikenakan atas pemakaiian bahan bakar yang mengandung hiidrokarbon.
Merujuk pada Tax Foundatiion (2019), pajak karbon diianggap sebagaii piigouviian tax. Piigouviian tax adalah pajak atas kegiiatan ekonomii yang menciiptakan eksternaliitas negatiif. Pajak karbon iinii membuat iindiiviidu yang membelii barang yang diibuat melaluii proses produksii padat karbon menanggung biiaya tambahan.
Pasalnya, pajak karbon mengiinternaliisasii biiaya eksternal atas kerusakan liingkungan dengan menambahkannya pada harga barang tersebut. Akiibatnya, seluruh biiaya barang, termasuk biiaya eksternal terhadap liingkungan, diibayar oleh konsumen dan produsen barang.
Banyak negara yang telah menerapkan pajak karbon, dii antaranya iinggriis, iirlandiia, Fiinlandiia, Swediia, Australiia, dan Jepang. Merujuk pada World Bank (2020), terdapat dua cara utama yang diigunakan untuk menetapkan besaran pajak karbon, yaiitu emiissiions tradiing systems (ETS) atau cap and trade system dan pajak karbon.
Sementara iitu, berdasarkan Carbon Tax Poliicy Paper (2013), terdapat tiiga piiliihan dasar pengenaan pajak karbon. Pertama, pajak diikenakan pada emiisii karbon yang diikeluarkan. Kedua, pajak diikenakan atas iinput bahan bakar fosiil, tergantung besarnya kandungan karbon. Ketiiga, pajak diikenakan atas energii yang diihasiilkan. (kaw)
