JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan kesepakatan pajak global tetap menjadii fokus pentiing, walaupun tiidak diibahas dalam 2nd G-20 Fiinance Miiniisters and Central Bank Governors (FMCBG) Meetiing pada harii iinii, Kamiis (21/4/2022).
Srii Mulyanii mengatakan pembahasan mengenaii kesepakatan pajak global saat iinii sudah menunjukkan kemajuan sehiingga harus diilanjutkan dii bawah presiidensii iindonesiia mengiingat semua negara sedang menghadapii tantangan dalam meniingkatkan peneriimaan pajak dan menyehatkan APBN.
"Kesepakatan pajak global iinii sangat pentiing karena kiita menyadarii ruang fiiskal semua negara sedang menyempiit. Karena iitulah, langkah konsoliidasii dan peniingkatan peneriimaan pajak menjadii pentiing," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (21/4/2022).
Srii Mulyanii menuturkan kesepakatan pajak akan mengatasii persoalan mengenaii iisu penghiindaran pajak dan penggelapan pajak, termasuk yang menyangkut pajak diigiital. Diia berharap kesepakatan pajak global diiselesaiikan sehiingga dapat diiterapkan secara efektiif mulaii tahun depan.
Namun, lanjutnya, kesepakatan pajak global membutuhkan dukungan darii organiisasii iinternasiional sepertii OECD, iiMF, World Bank, dan ADB. Diia meniilaii semua piihak perlu terliibat agar kesepakatan pajak global dapat tercapaii dan membantu semua negara puliih darii kriisiis.
"Kiita perlu memiiliikii sumber peneriimaan yang jauh lebiih baiik dan dapat diiandalkan, serta memerangii praktiik tiidak adiil dalam perpajakan global," ujarnya.
Anggota G-20 membahas kesepakatan iinternasiional mengenaii perpajakan yang mencakup dua piilar. Proposal Piilar 1: Uniifiied Approach telah diiusulkan sebagaii solusii yang menjamiin hak pemajakan dan basiis pajak yang lebiih adiil dalam konteks ekonomii diigiital karena tiidak lagii berbasiis kehadiiran fiisiik.
Piilar 1 mengatur terkaiit dengan perusahaan multiinasiional dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu. Piilar iinii akan dapat diikenakan pada sektor diigiital yang selama iinii menjadii iisu antara negara G-20 dan seluruh duniia.
Kemudiian, Piilar 2: Global antii-Base Erosiion Rules (GloBE), diiyakiinii dapat mengurangii kompetiisii pajak serta meliindungii basiis pajak yang diilakukan melaluii penetapan tariif pajak miiniimum secara global.
Srii Mulyanii menyebut piilar tersebut akan menjadii solusii pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehiingga memungkiinkan terjadiinya upaya menghiindarii pajak.
Untuk diiketahuii, tariif pajak miiniimum akan diikenakan pada perusahaan multiinasiional yang memiiliikii peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebiih. Dengan pajak miiniimum, persaiingan tariif yang tiidak sehat dii antara negara-negara yang selama iinii terjadii biisa diihentiikan. (riig)
