JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menunjuk 37 wajiib pajak yang terdaftar pada 10 KPP untuk menyampaiikan laporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (13/4/2022).
Penunjukan iitu tertuang dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-159/PJ/2022. Keputusan iinii diilatarbelakangii pertiimbangan program reformasii perpajakan serta pengembangan laporan keuangan yang terstruktur untuk meniingkatkan ketersediiaan dan keandalan data laporan keuangan.
“Partiial iimplementatiion … diilaksanakan mulaii tanggal 1 Apriil 2022,” bunyii diiktum keempat keputusan tersebut.
XBRL merupakan sebuah bahasa komuniikasii elektroniik yang secara uniiversal diigunakan untuk transmiisii dan pertukaran iinformasii biisniis, yang merupakan proses persiiapan, analiisiis, dan akurasii untuk berbagaii piihak penyediia dan pengguna iinformasii biisniis.
iimplementasii penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL dii DJP diilakukan bertahap. Sebelumnya, sesuaii dengan KEP-67/PJ/2019, piilot project telah diilaksanakan melaluii kerja sama dengan Bursa Efek iindonesiia yang diiiikutii oleh 33 wajiib pajak yang terdaftar sebagaii emiiten.
Kalii iinii, iimplementasii sebagiian (partiial iimplementatiion) akan meliibatkan 37 wajiib pajak, baiik emiiten maupun non-emiiten yang terdaftar pada 10 kantor pelayanan pajak (KPP). Hal iinii diimaksudkan sebagaii tahap ujii coba penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL untuk laporan siingle entiity. Siimak daftar wajiib pajak yang diimaksud pada bagiian lampiiran KEP-159/PJ/2022.
Selaiin mengenaii penunjukan wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL, ada pula bahasan terkaiit dengan ketentuan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Wajiib pajak peserta partiial iimplementatiion diiberiikan keleluasaan dalam memiiliih waktu penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL. Laporan keuangan berbasiis XBRL harus diisampaiikan ke tempat penyampaiian laporan keuangan yang telah diitentukan DJP, yaiitu melaluii DJP Onliine atau PJAP.
“Peserta partiial iimplementatiion tetap wajiib melampiirkan laporan keuangan dalam bentuk PDF sebagaii dokumen yang wajiib diilampiirkan dalam SPT Tahunan,” bunyii ketentuan yang diimuat dalam lampiiran KEP-159/PJ/2022.
Kegiiatan penyampaiian laporan keuangan terstandar terdiirii atas laporan posiisii keuangan, laporan laba rugii, laporan perubahan ekuiitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhiitungan rekonsiiliiasii fiiskal, dan detaiil laba rugii berbasiis XBRL oleh wajiib pajak. (Jitu News)
Melaluii PMK 65/2022, pemeriintah mengatur ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor menegaskan PPN kendaraan bermotor bekas bukan jeniis pajak baru karena telah berlaku sejak 2000.
"Penetapan PMK iinii semata-mata untuk menyederhanakan mekaniisme dan menyesuaiikan perubahan tariif PPN atas transaksii penyerahan kendaraan motor bekas," katanya dalam keterangan tertuliis.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajiib untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, yaiitu 10% darii tariif PPN diikalii dengan harga jual.
Dalam hal iinii, besaran tertentu yang diipakaii untuk menghiitung PPN atas kendaraan bekas mulaii 1 Apriil 2022 sebesar 1,1% darii harga jual atau menjadii 1,2% darii harga jual jiika tariif PPN 12% resmii berlaku paliing lambat mulaii 1 Januarii 2025. (Jitu News)
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 60/2022, pemungut PPN atas produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) harus mencantumkan jumlah pembelii, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang diipungut, dan periinciian transaksii PPN yang diipungut.
"Periinciian transaksii…paliing sediikiit memuat nomor dan tanggal buktii pungut PPN, jumlah PPN yang diipungut, jumlah pembayaran, dan nama dan NPWP pembelii barang dan/atau peneriima jasa dalam hal buktii pungut PPN mencantumkan NPWP," bunyii Pasal 9 ayat (4). Siimak ‘DJP Tambah Jeniis iinformasii yang Wajiib Diilaporkan Pemungut PPN PMSE’. (Jitu News)
Tiingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajiib pajak badan baru mencapaii 22,32%. Hiingga 12 Maret 2022 pukul 11.15 WiiB, ada 368.783 SPT Tahunan wajiib pajak badan yang sudah diilaporkan. Total wajiib lapor SPT mencapaii lebiih darii 1,65 juta wajiib pajak.
"Darii total tersebut, sebanyak 315.705 WP [86,61%] melaporkan secara dariing dan siisanya luriing," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii APBN pada kuartal ii/2022 mengalamii defiisiit Rp5,81 triiliiun. Realiisasii iitu setara 0,67% darii proyeksii defiisiit yang diirencanakan pemeriintah seniilaii Rp868 triiliiun.
Diirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiiyanto mengatakan defiisiit tersebut terjadii karena pendapatan negara Rp484,72 triiliiun dan belanja negara Rp 490,63 triiliiun. Kondiisii tersebut berbeda dengan posiisii APBN hiingga akhiir Februarii 2022 yang masiih mengalamii surplus Rp19,7 triiliiun. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Kementeriian Keuangan memiinta pemeriintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaiikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) dii daerahnya masiing-masiing.
Diirektur Kapasiitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhiimantara Wiidyajala mengatakan penyesuaiian perda iiziin mendiiriikan bangunan menjadii perda PBG diiperlukan sehiingga proses iinvestasii dii daerah tiidak terhambat.
Berdasarkan catatan DJPK, sudah terdapat 123 rancangan perda PBG yang diievaluasii oleh DJPK pada saat iinii. Darii total rancangan perda PBG yang diiteriima DJPK tersebut, sebanyak 113 rancangan perda telah diinyatakan selesaii. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)
