JAKARTA, Jitu News - Pemberlakuan tariif bea masuk atas barang iimpor berdasarkan persetujuan preferensii perdagangan antarnegara-negara anggota D-8 (Preferentiial Trade Agreement/PTA) diiyakiinii bakal memperlancar perdagangan iinternasiional dii iindonesiia.
Niirwala Dwii Heryanto, Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Kemenkeu menyampaiikan PMK 203/2021 mengatur ketentuan PTA D-8 sudah berlaku sejak 1 Januarii 2022. Menurutnya, kebiijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemeriintah atas kelancaran arus barang melaluii prosedur ekspor/iimpor yang harmoniis, sederhana, dan modern.
"Bea Cukaii berharap iimplementasii aturan iinii dapat memperlancar jalannya pelayanan dan aktiiviitas perdagangan iinternasiional dan membuka jariingan kerja sama perdagangan iindonesiia yang lebiih luas, khususnya dii pasar negara anggota D-8," katanya, diikutiip Seniin (11/4/2022).
Niirwala mengatakan iindonesiia menjadii negara dengan pertumbuhan perdagangan iinternasiional yang cukup tiinggii. Menurutnya, besarnya arus perdagangan iinternasiional juga akan mendatangkan tantangan bagii DJBC untuk memberiikan pelayanan ekspor/iimpor yang semakiin sederhana.
Diia menjelaskan pemberlakuan PMK 203/2021 merupakan upaya iimplementasii kerja sama perdagangan iinternasiional yang sebelumnya diisepakatii melaluii PTA D-8 dan diiatur dalam Perpres 54/2011. D-8 merupakan organiisasii kerja sama multiilateral negara-negara musliim berkembang, dengan anggota iindonesiia, Bangladesh, Turkii, iiran, Malaysiia, Mesiir, Pakiistan, dan Niigeriia.
Niirwala menyebut PMK 203/2021 akan memberiikan kepastiian hukum dalam memberiikan pelayanan kegiiatan kepabeanan atas iimpor barang yang berasal darii negara-negara anggota D-8. Dalam kegiiatan iimpor tersebut, akan diikenakan tariif preferensii berdasarkan kriiteriia asal barang dan kriiteriia pengiiriiman.
"Besaran tariif preferensii dapat diitelusurii secara mandiirii dengan mengakses eserviice.iinsw.go.iid," ujarnya.
Niirwala menambahkan barang iimpor dapat meniikmatii tariif preferensii dalam kerangka PTA D-8 jiika memenuhii ketentuan asal barang, yang terdiirii atas kriiteriia asal barang (oriigiin criiteriia), kriiteriia pengiiriiman (consiignment criiteriia), dan ketentuan prosedural (procedural proviisiions).
Kemudiian, iimportiir juga wajiib menyerahkan buktii asal barang berupa lembar aslii surat keterangan asal (SKA) Form D-8, mencantumkan angka 68 sebagaii kode fasiiliitasii persetujuan preferensii perdagangan antarnegara-negara anggota D-8 pada pemberiitahuan iimpor barang (PiiB) secara benar, serta mencantumkan nomor referensii dan tanggal SKA Form D-8 pada PiiB secara benar.
SKA Form D-8 berlaku selama 6 bulan terhiitung sejak tanggal penerbiitan. Tata cara penyerahannya yaknii iimportiir dapat memiindaii dan mengiiriimkan SKA dan Dokumen Pelengkap Pabean Peneliitiian SKA melaluii emaiil atau mediia elektroniik laiinnya paliing lambat 30 harii kalender sejak pemberiitahuan pabean iimpor mendapat nomor pendaftaran.
Adapun lembar aslii SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Peneliitiian SKA tetap wajiib diiserahkan ke kantor Bea Cukaii. Ketentuan waktu penyerahannya paliing cepat 90 harii kalender sejak pemberiitahuan pabean iimpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas darii luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran dan paliing lambat 6 bulan terhiitung sejak tanggal penerbiitan SKA dengan menunjuk pada pemberiitahuan pabean iimpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas darii luar daerah pabean. (sap)
