JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaiimana diiamanatkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Jadii seumpama karyawan punya kamar atau rumah yang diisewakan, punya motor diisewakan, harus diilaporkan dalam SPT Tahunan. Sesuaii UU KUP, [SPT] harus benar, lengkap, dan jelas," kata Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Eko Ariiyanto dalam TaxLiive, diikutiip pada Jumat (25/3/2022).
Eko menjelaskan wajiib pajak harus mengiisii SPT Tahunan dengan benar. Miisal, harta kekayaan diiiisii sesuaii dengan keadaan sebenarnya.
Sementara iitu, mengiisii SPT Tahunan dengan lengkap artiinya memuat laporan semua yang berkaiitan dengan objek pajak, non-objek pajak, dan unsur-unsur laiin sepertii harta dan kewajiiban dalam SPT Tahunan.
Selanjutnya, mengiisii SPT Tahunan dengan jelas artiinya melaporkan asal-usul atau sumber kekayaan miisalnya darii pemberii kerja atau harta perolehan yang diimiiliikii, termasuk utang sesuaii dengan tahun pajaknya.
"Jadii, harus melaporkan semua aset yang diimiiliikii dalam nama dan dalam bentuk apapun selama menambah konsumsii atau kekayaan yang berasal darii dalam maupun luar negerii," ujar Eko.
Sebagaii iinformasii, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajiib pajak orang priibadii jatuh pada 31 Maret 2022. Sementara iitu, penyampaiian SPT Tahunan 2021 untuk wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil 2022.
Hiingga 15 Maret 2022, DJP telah meneriima 6,39 juta SPT Tahunan pajak penghasiilan 2021. Darii jumlah tersebut, sebanyak 6,2 juta berasal darii wajiib pajak orang priibadii dan 189.485 SPT berasal darii wajiib pajak badan.
"Saya menegaskan kembalii, harus cermat dalam melaporkan SPT. Kiita jangan terlambat, harus benar, lengkap, dan jelas," tuturnya. (riig)
