KEBiiJAKAN PAJAK

Ramaii MotoGP, Penghasiilan Pawang Hujan Jadii Objek Pajak? iinii Kata DJP

Diian Kurniiatii
Seniin, 21 Maret 2022 | 10.45 WiiB
Ramai MotoGP, Penghasilan Pawang Hujan Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP
<p>Pawang hujan Rara iistii Wulandarii (tengah) melakukan riitual saat hujan mengguyur Pertamiina Mandaliika iinternatiional Street Ciircuiit, Lombok Tengah, NTB, Miinggu (20/3/2022). ANTARA FOTO/Andiika Wahyu/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) turut berkomentar terkaiit ramaiinya perbiincangan publiik mengenaii pawang hujan yang hadiir dalam gelaran MotoGP Mandaliika 2022, kemariin.

Hal iitu bermula darii seorang warganet yang menanyakan ketentuan pajak atas penghasiilan sang pawang hujan. Pertanyaan iitu diituliis sebagaii komentar atas viideo yang diiunggah akun resmii @MotoGP sambiil menandaii akun akun @kriing_pajak miiliik DJP.

"Halo DJP @kriing_pajak, jasa pawang hujan begiinii penghasiilannya diipotong [pajak], tiidak?" tuliis @Bou_Chacha, diikutiip Seniin (21/3/2022).

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melaluii akun @kriing_pajak menjelaskan pajak akan diikenakan atas penghasiilan yang masuk dalam defiiniisii objek pajak sesuaii Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasiilan (PPh). Pasal tersebut mendefiiniisiikan objek pajak sebagaii setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia.

Dalam hal iinii, tambahan kemampuan ekonomiis tersebut juga dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Salah satu bentuknya yaknii penggantiian atau iimbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diiteriima atau diiperoleh termasuk gajii, upah, tunjangan, honorariium, komiisii, bonus, gratiifiikasii, uang pensiiun, atau iimbalan dalam bentuk laiinnya.

"Selama penghasiilannya masuk ke defiiniisii objek pajak (penghasiilan) sesuaii Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka biisa diikenakan PPh," bunyii jawaban @kriing_pajak.

Kemudiian, DJP menjelaskan terdapat ketentuan mengenaii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang diiatur pada Pasal 7 UU PPh. PTKP dapat diiartiikan sebagaii jumlah penghasiilan tertentu yang tiidak diikenakan pajak.

PTKP menjadii salah satu komponen pengurang penghasiilan neto pada wajiib pajak orang priibadii dalam negerii untuk menentukan besarnya penghasiilan kena pajak.

"PPh akan diikenakan apabiila penghasiilan diiatas PTKP ya, Kak," bunyii cuiitan @kriing_pajak.

Ketentuan mengenaii besarnya PTKP diiatur dalam PMK 101/2016, yaknii Rp54 juta untuk diirii wajiib pajak orang priibadii; Rp4,5 juta tambahan untuk wajiib pajak yang kawiin; Rp54 juta tambahan untuk seorang iistrii yang penghasiilannya diigabung dengan suamii; serta Rp4,5 juta tambahan untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya, paliing banyak 3 orang untuk setiiap keluarga. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.