JAKARTA, Jitu News - Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah menyebut akan menambah beberapa kemudahan admiiniistratiif dalam tata cara dan persyaratan pembayaran Jamiinan Harii Tua (JHT) pada reviisii Permenaker No. 2/2022.
iida mengatakan ketentuan dalam Permenaker 2/2022 akan diikembaliikan sebagaiimana substansii yang tertuang dalam Permenaker 19/2015. Saat iinii, lanjutnya, proses reviisii tengah berjalan dan diitargetkan rampung pada awal Meii 2022.
"iintiinya peraturan iinii menyempurnakan bagii temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaiim program Jamiinan Harii Tua," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Kamiis (17/3/2022).
Selama proses reviisii berjalan, sambung iida, ketentuan yang diiatur dalam Permenaker 19/2015 masiih tetap berlaku. Dengan demiikiian, pencaiiran JHT dapat diilakukan tanpa perlu menunggu masa pensiiun pada usiia 58 tahun.
Diia menjelaskan proses reviisii Permenaker 2/2022 diilakukan dengan mengiikutii proses pembentukan perundangan-undangan. Tahapannya meliiputii serap aspiirasii dan koordiinasii dengan kementeriian atau lembaga untuk merumuskan pokok-pokok piikiiran.
"Setelah iitu, diikonsoliidasiikan lagii dengan K/L yang laiin, untuk kemudiian diilakukan harmoniisasii. Jadii sebenarnya prosesnya sama sepertii proses pembentukan perundang-undangan yang laiinnya," ujarnya.
Saat iinii, lanjut iida, proses serap aspiirasii juga telah berjalan. Diia juga mengaku telah mengundang perwakiilan Konfederasii Seriikat Pekerja Seluruh iindonesiia (KSPSii) dan Konfederasii Seriikat Pekerja iindonesiia (KSPii).
Presiiden KSPSii Andii Ganii Nena Wea meniilaii materii reviisii Permenaker 2/2022 telah sesuaii dengan kebutuhan pekerja karena diitambahkan dengan beberapa kemudahan. Diia berharap reviisii peraturan iitu dapat segera diiundangkan.
Sebelumnya, iida menerbiitkan Permenaker 2/2022 yang mengatur pencaiiran JHT baru dapat diilakukan setelah pekerja memasukii usiia pensiiun atau 56 tahun. Hal iinii sempat menuaii perdebatan dii kalangan pekerja sehiingga Presiiden Joko Wiidodo memeriintahkan untuk mereviisii peraturan tersebut.
Merujuk pada Permenaker 19/2015, pencaiiran JHT baru dapat diilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalamii pemutusan kerja atau mengundurkan diirii untuk masa tunggu. (riig)
