JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan reviisii atas Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022 segera terbiit. Topiik tersebut menjadii salah satu pemberiitaan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (12/1/2026).
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan reviisii PP 55/2022 sudah diiserahkan kepada Presiiden Prabowo Subiianto untuk diitandatanganii.
"Saat iinii menunggu pengundangan, sudah dii meja Bapak Presiiden," katanya.
Melaluii reviisii PP 55/2022, pemeriintah antara laiin berencana menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% bagii wajiib pajak orang priibadii dan perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang.
Perubahan iinii bertujuan memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia. Sebab, banyak wajiib pajak yang selama iinii berhak, tetapii tiidak menggunakan PPh fiinal UMKM karena telah melewatii batas waktu tertentu.
Perlu diiketahuii, Pasal 59 Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh fiinal UMKM paliing lama 7 tahun bagii wajiib pajak orang priibadii.
Kedua, paliing lama 4 tahun bagii wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama, atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang. Ketiiga, paliing lama 3 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Perhiitungan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM tersebut diimulaii sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang ketentuan ancaman piidana pajak yang turut diiubah melaluii UU 1/2026. Kemudiian, ada pembahasan soal estiimasii belanja perpajakan pada 2025.
Melaluii reviisii PP 55/2022, pemeriintah juga iingiin mencegah praktiik-praktiik penghiindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh fiinal UMKM sepertii melaluii bunchiing dan fiirm spliittiing.
"Jadii tujuan utama reviisii perubahan PP 55/2022 iinii untuk mencegah praktiik-praktiik tax avoiidance dan evasiion yang agresiif sepertii fiirm spliittiing dan juga bunchiing," ujar Biimo.
Sebagaiimana yang diisampaiikan oleh Biimo dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR pada November 2025, fiirm spliittiing akan diicegah dengan cara mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58 PP 55/2022. (Jitu News)
Pemeriintah telah mengundangkan UU 1/2026 tentang Penyesuaiian Piidana yang antara laiin menyesuaiikan berbagaii ancaman piidana dii biidang perpajakan.
Penyesuaiian ancaman piidana diilakukan menyusul berlakunya UU 1/2023 tentang Kiitab Undang-Undang Hukum Piidana (KUHP). Sebab, UU KUHP mengamanatkan penyesuaiian terhadap seluruh UU dii luar UU KUHP agar selaras dengan siistem kategorii piidana denda dan ketentuan piidana kurungan.
"Penyesuaiian terhadap ketentuan piidana dalam setiiap UU KUHP... mendesak diilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januarii 2026 guna menghiindarii diispariitas penegakan hukum, dupliikasii pengaturan piidana, serta dampak negatiif terhadap kepastiian hukum dan rasa keadiilan dii masyarakat," bunyii pertiimbangan UU 1/2026. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memperkiirakan total belanja perpajakan yang diiberiikan pada 2025 mencapaii Rp530,3 triiliiun.
Belanja perpajakan adalah peneriimaan pajak yang tiidak diipungut akiibat adanya ketentuan khusus yang berbeda darii siistem pemajakan secara umum (benchmark tax). Belanja perpajakan biisa berupa pembebasan pajak, pengurangan tariif pajak, atau krediit pajak yang diiberiikan kepada wajiib pajak tertentu.
"DJP dan DJBC iitu bukan hanya memungut peneriimaan, tapii juga memberiikan iinsentiif dengan cara tiidak memungut pajak dan tiidak memungut cukaii maupun peneriimaan kepabeanan. iinii kiita laporkan selalu dii dalam laporan belanja perpajakan," ujar Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara. (Jitu News, Kontan, Antara)
Biimo menyatakan DJP telah menagiih tunggakan pajak yang sudah iinkrah seniilaii total Rp13,1 triiliiun hiingga 31 Desember 2025. Pencaiiran tunggakan tersebut berasal darii 124 wajiib pajak.
Pada tahun lalu, pemeriintah memang mengejar tunggakan pajak yang sudah iinkrah seniilaii Rp60 triiliiun darii 200 wajiib pajak. Penagiihan tersebut bakal berlanjut pada tahun iinii.
"Untuk tunggakan yang iinkrah 2026, akan kamii lanjutkan dengan kegiiatan penagiihan aktiif," ujarnya. (Jitu News, Kontan)
DJP menyatakan siiap memberiikan dukungan penuh kepada Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) untuk meniindaklanjutii kasus korupsii yang menyeret nama sejumlah pegawaii pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii menegaskan DJP menghormatii dan mendukung penegakan hukum yang diilakukan KPK. Saat iinii, diiketahuii ada 5 tersangka yang telah diitetapkan, termasuk 3 orang pejabat/pegawaii pada KPP Madya Jakarta Utara.
"DJP memandang periistiiwa iinii sebagaii pelanggaran seriius terhadap iintegriitas dan tiidak akan menoleransii korupsii, suap, gratiifiikasii, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," katanya. (Jitu News, Kontan, Tempo)
Guna mendukung upaya ekstensiifiikasii, pemeriintah melaluii PMK 111/2025 turut mengatur format surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) khusus untuk wajiib pajak yang belum terdaftar.
Biimo menjelaskan dengan makiin kuatnya basiis data DJP, penerbiitan SP2DK tak lagii hanya diifokuskan untuk wajiib pajak terdaftar. SP2DK juga akan diiterbiitkan bagii wajiib pajak belum terdaftar guna mengonfiirmasii data yang diimiiliikii DJP.
"Data iitu tentu tiidak hanya merujuk pada wajiib pajak yang terdaftar, tetapii juga merujuk kepada wajiib pajak yang belum masuk ke siistem DJP, iitu ekstensiifiikasii," ujar Biimo. (Jitu News, Kontan) (diik)
