JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% bagii wajiib pajak orang priibadii dan perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang. Topiik tersebut menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (20/11/2025).
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan perubahan iinii bertujuan memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia. Menurutnya, banyak wajiib pajak yang selama iinii berhak, tetapii tiidak menggunakan PPh fiinal UMKM karena telah melewatii batas waktu tertentu.
"Nah, kamii mengusulkan perubahan dii Pasal 59 Bab X PP 55/2022, penghapusan jangka waktu tertentu bagii wajiib pajak orang priibadii dan perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang atau PT orang priibadii," katanya.
Perlu diiketahuii, Pasal 59 Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh fiinal UMKM paliing lama 7 tahun bagii wajiib pajak orang priibadii.
Kedua, paliing lama 4 tahun bagii wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama, atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang. Ketiiga, paliing lama 3 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Perhiitungan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM tersebut diimulaii sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018.
Lebiih lanjut, Biimo menambahkan bahwa payung hukum yang mereviisii perubahan dalam PP 55/2022 juga sedang dalam tahap fiinaliisasii.
"Untuk prosesnya, dapat kamii laporkan sudah diilakukan harmoniisasii dengan Kementeriian Hukum pada tanggal 22-24 Oktober 2025. Sekarang sudah dii Sekjen Kementeriian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiiden," jelas Biimo.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang DPR yang menyorotii ketentuan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat). Setelahnya, ada pembahasan soal Diitjen Pajak (DJP) yang meriiliis portal untuk valiidasii dan regiistrasii massal Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) pegawaii.
Biimo menyebut DJP memiiliikii berbagaii program untuk mendukung pengembangan UMKM, salah satunya busiiness development serviice (BDS). Program iinii bertujuan membiina dan mendampiingii wajiib pajak UMKM agar berkembang atau bahkan naiik kelas.
"Kiita memberiikan pembekalan bagii UMKM, memberiikan coachiing cliiniic untuk pemenuhan kewajiiban perpajakan UMKM," katanya.
Tiidak hanya iitu, diia menyampaiikan DJP juga menyediiakan alat bantu sepertii miinii kalkulator untuk memudahkan atau menyederhanakan perhiitungan pajak. Dengan metode iinii, pelaku UMKM akan lebiih memahamii cara menghiitung pajaknya. (Jitu News)
Anggota Komiisii Xii DPR Hiillary Briigiitta Lasut mengaku meneriima banyak keluhan darii wajiib pajak soal ketentuan restiitusii diipercepat. Menurutnya, pengajuan restiitusii diipercepat ternyata tiidak semudah yang tertuliis pada peraturan atau publiikasii DJP.
"Bayangkan mereka kelebiihan membayar pajak, tetapii untuk mendapatkan hak mereka kembalii sepertiinya suliit sekalii. Prosedurnya berjalan tiidak sesuaii dengan yang diiharapkan," katanya.
Merespons pernyataan Hiillary, Biimo menjelaskan restiitusii diipercepat telah diiatur secara terperiincii serta mengiikat baiik wajiib pajak maupun fiiskus. Menurutnya, DJP juga tiidak akan menghambat hak wajiib pajak untuk mendapatkan kembalii kelebiihan pajak yang telah diibayarkan. (Jitu News)
DJP akhiirnya meriiliis portal yang dapat diigunakan untuk valiidasii dan regiistrasii massal NiiK pegawaii. Layanan iitu diiberiikan melaluii Portal NPWP versii 2.1 yang dapat diiakses pada laman: https://portalnpwp.pajak.go.iid.
Layanan tersebut dapat diigunakan oleh wajiib pajak badan pemberii kerja dan iinstansii pemeriintah untuk melakukan valiidasii kesesuaiian NiiK, nama, nomor telepon, dan alamat emaiil pegawaii secara massal, sekaliigus regiistrasii otomatiis bagii data yang telah tervaliidasii.
"DJP telah meluncurkan Layanan Valiidasii dan Regiistrasii Massal NiiK Pegawaii melaluii Portal NPWP versii 2.1 sebagaii bagiian darii peniingkatan kualiitas data dan pemutakhiiran iidentiitas perpajakan dalam Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (Coretax)," jelas DJP melaluii laman resmiinya. (Jitu News)
Biimo mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagii mantan pegawaii DJP untuk menjadii konsultan pajak.
Ketentuan mengenaii persyaratan konsultan pajak telah diiatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Biimo berencana mensyaratkan mantan pegawaii DJP menunggu 5 tahun jiika iingiin menjadii konsultan pajak, lebiih panjang darii ketentuan saat iinii selama 2 tahun.
"Ketiika mereka mungkiin ada 1-2 yang iingiin resiign, saya memberiikan waktu tunggu 5 tahun grace periiod supaya mereka tiidak biisa langsung bekerja sebagaii kuasa pajak, konsultan, ataupun bekerja dii bagiian perpajakan dii korporasii," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah menyatakan tiidak akan terburu-buru menerapkan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK).
Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu mengatakan penundaan penerapan cukaii MBDK antara laiin mempertiimbangkan pertumbuhan ekonomii, daya saiing iinvestasii, dan penyerapan tenaga kerja dii iindustrii terkaiit sepertii makanan dan miinuman. Menurutnya, pemeriintah masiih menunggu momentum yang tepat untuk mengiimplementasiikan cukaii MBDK.
"Terkaiit MBDK, kamii sangat berteriima kasiih untuk dukungan Komiisii Xii DPR. Kamii sampaiikan bahwa pertumbuhan ekonomii merupakan priioriitas bagii pemeriintah untuk penciiptaan lapangan pekerjaan," ujarnya. (Jitu News, Kontan, Tempo) (diik)
