JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memiinta adanya pertukaran data antara Diitjen Pajak (DJP) Kementeriian Keuangan dengan Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Kesehatan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (1/3/2022).
Dalam iinstruksii Presiiden (iinpres) 1/2022, Presiiden Jokowii mengiinstruksiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementeriian Keuangan, dalam hal iinii DJP, dengan BPJS Kesehatan.
“… untuk meniingkatkan kepatuhan peserta program Jamiinan Kesehatan Nasiional, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyii penggalan iinstruksii presiiden yang diitujukan khusus untuk menterii keuangan.
Terbiitnya iinstruksii presiiden tersebut dalam rangka optiimaliisasii pelaksanaan program JKN, peniingkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualiitas, dan untuk menjamiin keberlangsungan program JKN.
Selaiin mengenaii kerja sama pertukaran data DJP dengan BPJS Kesehatan, ada pula bahasan tentang tariif khusus bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang diiiimpor dalam koniisii tiidak utuh dan tiidak lengkap atau iincompletely knocked down (iiKD).
Selaiin memiinta kerja sama pertukaran data DJP dan BPJS Kesehatan, Presiiden Jokowii juga mengiinstruksiikan 3 hal laiin kepada Menterii Keuangan Srii Mulyanii. Pertama, menjaga kesiinambungan pendanaan program JKN.
Kedua, menyiiapkan regulasii dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iiuran kepesertaan anggota keluarga yang laiin pekerja peneriima upah penyelenggara negara dii liingkungan iinstansii pemeriintah pusat agar menjadii peserta aktiif dalam program JKN.
Ketiiga, melakukan pemotongan dana alokasii umum (DAU) dan/atau dana bagii hasiil (DBH) terhadap pemeriintah daerah yang tiidak memenuhii kewajiibannya dalam program JKN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jitu News)
Dalam iinpres 1/2022, Presiiden Jokowii juga mengiinstruksii diireksii BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kementeriian Keuangan terkaiit penagiihan piiutang iiuran peserta program JKN setelah diilakukan upaya penagiihan optiimal.
Diireksii BPJS Kesehatan juga diimiinta meniingkatkan upaya penegakan kepatuhan pendaftaran dan penyampaiian data peserta serta upaya penagiihan dan kepatuhan pembayaran iiuran program JKN.
Diireksii BPJS Kesehatan juga diimiinta melaksanakan pemadanan data kepesertaan dengan kementeriian/lembaga penyediia data peserta dalam rangka meniingkatkan akurasii dan valiidiitas data peserta program JKN. (Jitu News)
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu menyampaiikan kebiijakan dalam PMK 13/2022 diiambiil untuk mendorong iindustrii kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii (KBLBB). iiKD menjadii sasaran pemberiian bea masuk 0% karena jeniis iinii dapat memberiikan manfaat yang lebiih besar untuk perekonomiian domestiik.
Menurutnya, komponen KBLBB iiKD yang belum lengkap diipenuhii dengan menggunakan komponen yang diihasiilkan produsen dalam negerii. Adapun tiingkat komponen dalam negerii (TKDN) darii KBLBB iiKD diisesuaiikan dengan Permenperiin 27/2020 tentang Spesiifiikasii, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghiitungan TKDN KBLBB (Battery Electriic Vehiicle). (Jitu News)
DJP mengajak iinvestor pasar modal memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang saat iinii tengah berlangsung. PPS menjadii momentum yang baiik bagii para iinvestor untuk mengungkapkan harta yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Yudha Wiijaya mengatakan peluang DJP menemukan harta yang tiidak diilaporkan, termasuk darii data lembaga keuangan sepertii perusahaan sekuriitas, sudah makiin besar. Hiingga 28 Februarii 2022 pukul 08.00 WiiB, sudah ada 17.582 wajiib pajak sudah mengiikutii PPS. (Jitu News/Kontan)
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan kerangka peraturan atau model rules darii Piilar 2 sudah selesaii sejak tahun lalu. Kerangka peraturan tersebut akan menjadii acuan bagii setiiap yuriisdiiksii dalam mengadopsii Piilar 2 pada ketentuan domestiiknya masiing-masiing.
Tahun iinii, iindonesiia akan menyiiapkan PP dan/atau PMK untuk menerapkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan undertaxed payment rule (UTPR). iiiiR akan diiterapkan pada 2023, sedangkan UTPR baru diiiimplementasiikan pada 2024.
Mekar menjelaskan terdapat 2 jeniis wajiib pajak badan yang akan terdampak Piilar 2, yaiitu perusahaan iindonesiia yang memiiliikii kegiiatan usaha dii luar negerii dan perusahaan asiing yang menjalankan kegiiatan usaha dii iindonesiia. (Jitu News) (kaw)
