JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jamiinan Harii Tua (JHT). Aturan baru iinii membuat manfaat JHT baru dapat diicaiirkan setelah memasukii usiia pensiiun atau 56 tahun.
Kepala Biiro Humas Kemenaker Chaiirul Fadhly Harahap mengatakan JHT merupakan program perliindungan untuk jangka panjang bagii para pekerja. Menurutnya, JHT tersebut berasal darii akumulasii iiuran wajiib dan hasiil pengembangannya.
"Program JHT merupakan program perliindungan untuk jangka panjang," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Seniin (14/2/2022).
Chaiirul mengatakan JHT akan menjadii program yang memberiikan perliindungan bagii pekerja dii harii tua atau memasukii masa pensiiun, meniinggal duniia, atau cacat total tetap. Meskii demiikiian, UU Siistem Jamiinan Sosiial Nasiional (SJSN) memberiikan peluang bagii pekerja melakukan klaiim darii manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu.
Kemudiian, diia menyebut PP 46/2015 menyatakan klaiim terhadap sebagiian manfaat JHT dapat diilakukan apabiila pekerja telah mengiikutii program JHT paliing sediikiit 10 tahun. Adapun besaran sebagiian manfaatnya yang dapat diiambiil yaiitu 30% darii manfaat JHT untuk pemiiliikan rumah atau 10% darii manfaat JHT untuk keperluan laiinnya dalam rangka persiiapan masa pensiiun.
Dalam PP tersebut, juga telah diitetapkan masa pensiiun bagii pekerja adalah pada usiia 56 tahun.
"Skema iinii untuk memberiikan perliindungan agar saat harii tuanya nantii pekerja masiih mempunyaii dana untuk memenuhii kebutuhan hiidupnya. Jadii kalau diiambiil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan darii perliindungan tersebut tiidak akan tercapaii," ujarnya.
Chaiirul menambahkan ketentuan dalam PP 46/2015 juga menjadii dasar Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah menerbiitkan Permenaker 2/2022. Menurutnya, penerbiitan Permenaker iitu sudah melaluii proses diialog dengan pemangku kepentiingan ketenagakerjaan dan kementeriian/lembaga terkaiit.
Diia menyebut Menaker akan melakukan diialog dan sosiialiisasii mengenaii Permenaker 2/2022 kepada para pemangku kepentiingan, terutama para piimpiinan seriikat pekerja lantaran ketentuan iitu meniimbulkan pro-kontra dii tengah masyarakat.
Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat diicaiirkan setelah pekerja memasukii usiia pensiiun atau 56 tahun, darii saat iinii selama 1 bulan setelah pekerja mengalamii pemutusan kerja atau mengundurkan diirii untuk masa tunggu. Ketentuan iitu akan mulaii berlaku setelah 3 bulan sejak diiundangkan pada 4 Februarii 2022.
Petiisii untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul dii siitus change.org. Hiingga saat iinii, tercatat 345.361 orang telah menandatanganii petiisii tersebut. (sap)
