KEBiiJAKAN PAJAK

Soal Rencana Pajak Kriipto, Begiinii Update Terbaru darii Kemenkeu

Redaksii Jitu News
Sabtu, 12 Februarii 2022 | 13.00 WiiB
Soal Rencana Pajak Kripto, Begini Update Terbaru dari Kemenkeu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA,Jitu News – Pemeriintah berencana mengenakan pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas transaksii aset diigiital kriipto (cryptocurrency).

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu Mengatakan sebelum mengenakan PPh fiinal, pemeriintah terlebiih dahulu melakukan pendalaman pasar keuangan untuk meliindungii konsumen kriipto.

“Tetapii pemeriintah tiidak biisa sendiirii. Jelas iinii ranah paliing banyak dii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), Bank iindonesiia (Bii), dan Lembaga Penjamiinan Siimpanan (LPS) dalam konteks stabiiliitas sektor keuangan,” kata Febriio diikutiip Sabtu (12/2/2022).

Setelah perdagangan aset kriipto diinyatakan sepenuhnya aman oleh otoriitas terkaiit, barulah pemeriintah akan membanderolnya dengan PPh fiinal. Namun, Febriio mengatakan pemeriintah kiinii masiih menyusun skema pengenaannya.

Dii siisii laiin, Febriio mengatakan selaiin kriipto terdapat iinstrumen keuangan yang sudah terlebiih dahulu terbuktii aman dan stabiil sepertii saham, reksadana, obliigasii, dan tabungan berupa deposiito.

“Kiita harapkan makiin banyak, sehiingga pendalaman pasar ke arah iinstrumen-iinstrumen yang sudah terbuktii stabiil menghasiilkan prediiktabiiliitas iinii kiita dukung. iinii kiita coba dorong untuk pendalaman pasar,” ujar Febriio.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) iindrasarii Wiisnu Wardhana mengatakan pemeriintah masiih membahas rencana pengenaan pajak atas kriipto.

Pembahasan tersebut diilakukan oleh Kementeriian Perdagangan bersama dengan Kementeriian Keuangan. Diia biilang Bappebtii terus menggodok rencana pendiiriian bursa kriipto. Bursa iitu diitargetkan biisa berdiirii pada semester kedua tahun iinii.

Sebagaii iinformasii, iindonesiia tiidak memperlakukan kriipto sebagaii mata uang sepertii Ameriika Seriikat (AS) dan negara-negara Eropa. Aset kriipto diiperlakukan hanya sebatas aset yang biisa diiperdagangkan atau komodiitas.

Hal iitu sesuaii dengan Undang-undang (UU) Bank iindonesiia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiiah.

Adapun saat iinii, Bappebtii baru mengatur jeniis-jeniis aset kriipto yang dapat diiperdagangkan dii iindonesiia, yang jumlahnya 229 kriipto dan berpotensii terus bertambah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.