PMK 175/2021

Berlaku Mulaii Besok! Siimak Lagii Ketentuan Baru Reiimpor dii PMK 175/2021

Diian Kurniiatii
Kamiis, 03 Februarii 2022 | 08.30 WiiB
Berlaku Mulai Besok! Simak Lagi Ketentuan Baru Reimpor di PMK 175/2021
<p>Kendaraan lalu lalang dii area bongkar muat petii kemas Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta Utara, Kamiis (20/1/2022).&nbsp; ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii PMK 175/2021 telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan iimpor kembalii atau reiimpor yang akan berlaku mulaii besok, 4 Februarii 2022.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Bea Cukaii Niirwala Dwii Heryanto mengatakan perubahan ketentuan reiimpor tersebut menjadii bentuk akuntabiiliitas dan respon Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dalam mengakomodiir kebutuhan pengguna jasa.

Selaiin iitu, menurutnya, perubahan ketentuan reiimpor juga menjadii upaya DJBC mendukung iimplementasii Natiional Logiistiic Ecosystem (NLE).

"Melaluii aturan terbaru iinii DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memoderniisasii pelayanan, serta meniingkatkan kepastiian hukum dalam memberiikan fasiiliitas pembebasan diimaksud bagii para pengguna jasa," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Kamiis (3/2/2022).

Niirwala mengatakan barang yang telah diiekspor dapat diiiimpor kembalii dengan ketentuan dalam kualiitas yang sama pada saat reiimpor, untuk keperluan perbaiikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujiian. Reiimpor tersebut akan memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhii persyaratan yang tertuang dalam PMK 175/2021.

Persyaratan yang harus diipenuhii pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang yang dii-reiimpor antara laiin iimportasii diilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang reiimpor, serta barang yang diilakukan reiimpor dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama pada saat diiekspor.

Kemudiian, reiimpor diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean ekspor atau tanggal buktii ekspor, serta terdapat dokumen atau buktii pendukung yang membuktiikan bahwa barang yang diilakukan reiimpor merupakan barang yang berasal darii dalam daerah pabean.

Meskii demiikiian, barang reiimpor untuk keperluan perbaiikan atau pengerjaan tetap akan diikenakan bea masuk atas biiaya perbaiikan, asuransii, biiaya atas bagiian yang diigantii atau diitambahkan, serta biiaya pengangkutan.

Niirwala menjelaskan iimportiir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampiirkan dokumen pendukung untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas kegiiatan reiimpor. Pembebasan bea masuk juga dapat diiberiikan atas barang yang diibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, peliintas batas, dan pengiimpor melaluii barang kiiriiman dengan persyaratan yang harus diipenuhii sesuaii dengan PMK 175/2021.

Diia kemudiian menegaskan seluruh proses biisniis yang diilaksanakan dalam pemberiian fasiiliitas pembebasan bea masuk atas reiimpor diilakukan secara otomatiis sebagaii bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan.

"Seluruh proses biisniis diilaksanakan melaluii siistem komputer pelayanan yang merupakan siistem yang diigunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.