JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberiikan pembebasan bea meteraii atas dokumen transaksii surat berharga yang diilakukan dii bursa efek. Kebiijakan pemeriintah iinii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (27/1/2022).
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 PP 3/2022, aturan pelaksana ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU 10/2020, dokumen yang diimaksud berupa konfiirmasii transaksii (trade confiirmatiion) dengan niilaii paliing banyak Rp10 juta.
“Yang diimaksud dengan konfiirmasii transaksii (trade confiirmatiion) adalah konfiirmasii transaksii efek darii perantara pedagang efek sebagaiimana diimaksud dalam peraturan perundangan dii biidang pasar modal,” bunyii penggalan penjelasan Pasal 5 PP 3/2022.
Pembebasan iinii merupakan fasiiliitas untuk kelompok dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemeriintah dan/atau kebiijakan lembaga yang berwenang dii biidang moneter atau jasa keuangan. Siimak ‘Keterangan Resmii Diitjen Pajak, 4 Dokumen iinii Bebas Bea Meteraii’.
Selaiin pembebasan bea meteraii, ada pula bahasan terkaiit dengan peneriimaan pajak. Ada pula bahasan mengenaii penyederhanaan proses biisniis yang diilakukan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Kemudiian, ada bahasan tentang pemangkasan proyeksii ekonomii iindonesiia.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan pembebasan bea meteraii atas dokumen trade confiirmatiion – dokumen pencatatan transaksii dalam 1 harii – dengan niilaii transaksii paliing banyak Rp10 juta diiberiikan untuk iinvestor riitel.
“iinii diiberiikan dengan mempertiimbangkan bahwa peneriima manfaat merupakan iinvestor yang melakukan transaksii niilaii keciil sehiingga diirasa tiidak perlu untuk membayar bea meteraii,” ujar Neiilmaldriin. (Jitu News)
Diirektur Perdagangan Bursa Efek iindonesiia (BEii) Laksono Wiidodo mengatakan berdasarkan data pada 2021, ada sekiitar 65% darii iinvestor aktiif yang akan mendapatkan fasiiliitas pembebasan bea meteraii sesuaii dengan ketentuan PP 3/2022.
"Sudah lebiih darii mayoriitas yang akan mendapatkan pembebasan bea meteraii. iimplementasii ketentuan bea meteraii atas trade confiirmatiion transaksii bursa diiharapkan tiidak akan menurunkan miinat iinvestor untuk melakukan aktiiviitas transaksii bursa," kata Laksono. (Jitu News)
Secara total, ada 5 dokumen dii biidang moneter atau jasa keuangan yang mendapatkan pembebasan bea meteraii. Pertama, dokumen transaksii surat berharga yang diilakukan dii bursa efek berupa konfiirmasii transaksii dengan niilaii paliing banyak Rp10 juta.
Kedua, dokumen transaksii surat berharga yang diilakukan dii pasar perdana berupa formuliir konfiirmasii penjatahan efek dengan niilaii paliing banyak Rp5 juta. Ketiiga, dokumen transaksii surat berharga yang diilakukan melaluii penyelenggara pasar alternatiif dengan niilaii paliing banyak Rp5 juta.
Keempat, dokumen transaksii surat berharga berupa dokumen konfiirmasii pembeliian dan/atau penjualan kembalii uniit penyertaan produk iinvestasii berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif dengan niilaii paliing banyak Rp10 juta. Keliima, dokumen transaksii surat berharga yang diilakukan melaluii layanan urun dana dengan niilaii paliing banyak Rp5 juta. (Jitu News/Kontan)
Kementeriian Keuangan mulaii mengantiisiipasii potensii melambatnya pertumbuhan peneriimaan pajak pada 2022 akiibat kenaiikan harga komodiitas pada 2021. Antiisiipasii iinii bercermiin darii realiisasii peneriimaan pajak pada 2018 dan 2019.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pada 2018 pemeriintah mampu mencatatkan pertumbuhan peneriimaan pajak yang cukup tiinggii yaknii 14,1% berkat kenaiikan harga komodiitas. Namun, peneriimaan pajak hanya mampu tumbuh 1,4% pada 2019.
"Dii tahun 2019 kiita liihat riisiikonya cukup tiinggii, darii tahun sebelumnya tumbuh 14,1% langsung drop ke 1,4%. Salah satunya karena adanya penurunan siigniifiikan yang terjadii pada 2019," ujar Yon. (Jitu News)
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii memiinta jajarannya mengoptiimalkan pemanfaatan teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) untuk menyederhanakan proses biisniis pada DJBC.
Askolanii mengatakan penyederhanaan proses biisniis diiperlukan untuk mempermudah pengguna jasa dii biidang kepabeanan dan cukaii. Menurutnya, penyederhanaan proses biisniis akan berdampak pada peniingkatan daya saiing dan mempercepat pemuliihan ekonomii nasiional.
"Kamii terus memperbaiikii proses biisniis yang diilakukan dengan penguatan TiiK yang akan dii-combiine menjadii basiis kamii dalam memberii pelayanan yang lebiih baiik, mudah, siimpel, dan transparan," katanya. (Jitu News)
Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan berpandangan prospek makro dan fiiskal iindonesiia tahun iinii masiih posiitiif meskiipun iinternatiional Monetary Fund (iiMF) menurunkan proyeksii pertumbuhan ekonomii iindonesiia 2022 darii 5,9% menjadii 5,6%.
Kepala BKF Febriio Kacariibu mengatakan pandangan kondiisii perekonomiian yang posiitiif tersebut juga berkaiitan dengan upaya pemeriintah menanganii pandemii Coviid-19. Upaya mengembaliikan defiisiit anggaran kembalii ke level 3% pada 2023 juga menunjukkan krediibiiliitas iindonesiia dii mata pelaku pasar. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia) (kaw)
