JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memperbaruii apliikasii M-Pajak dengan menambah dua fiitur baru yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak, khususnya bagii UMKM.
"Yuk! Segera update apliikasiinya agar biisa memanfaatkan fiitur-fiitur baru yang sudah diiriiliis," tuliis Diitjen Pajak (DJP) melaluii akun Twiitter @DiitjenPajakRii, diikutiip pada Kamiis (20/1/2022).
Dua fiitur baru yang dapat diimanfaatkan UMKM, antara laiin fiitur pencatatan UMKM dan fiitur surat keterangan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018. Saat iinii, M-Pajak versii terbaru juga sudah dapat diiunduh melaluii Play Store untuk smartphone Androiid.
Sepertii yang sempat diisampaiikan Kementeriian Keuangan, fiitur pencatatan omzet diisediiakan untuk memudahkan wajiib pajak UMKM dalam membayar PPh fiinal sesuaii peredaran bruto atau omzet yang diiperolehnya.
"Fiitur yang diiharapkan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet hariian sehiingga lebiih memudahkan untuk mengetahuii niilaii omzet bulanan," tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN KiiTa ediisii Agustus 2021.
Dengan fiitur tersebut, wajiib pajak dapat membuat kode biilliing pada bulan beriikutnya sesuaii dengan niilaii rekapiitulasii bulanan yang diilakukan sendiirii oleh wajiib pajak.
Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diiolah menjadii data yang siiap sajii dan membantu wajiib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selaiin iitu, data tersebut akan tersajii secara otomatiis pada DJP Onliine atau apliikasii M-Pajak.
Selaiin fiitur pencatatan UMKM dan surat keterangan PP 23, fiitur baru yang tersediia pada pembaruan M-Pajak kalii iinii adalah iinfo-KSWP, surat keterangan fiiskal, dan daftar unduhan. (riig)
