JAKARTA, Jitu News - Pemberiian fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas pengadaan vaksiin dan alat kesehatan atau barang yang diigunakan untuk menanganii pandemii Coviid-19 sepanjang 2021 tercatat mencapaii Rp10,12 triiliiun.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah memberiikan fasiiliitas tersebut untuk mendukung penanganan pandemii Coviid-19 dii iindonesiia. Pemberiian fasiiliitas tersebut menjadii bagiian darii program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).
"Bea Cukaii memberiikan iinsentiif luar biiasa, terutama untuk barang-barang kesehatan yang diibutuhkan. Jumlahnya mencapaii Rp10,12 triiliiun dan kalau Anda liihat paliing besar adalah untuk vaksiin," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (3/1/2022).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah memberiikan fasiiliitas fiiskal untuk iimpor vaksiin mencapaii Rp8,33 triiliiun, atas total iimpor seniilaii Rp44,08 triiliiun. Vaksiin yang diiiimpor sebanyak 465,07 juta dosiis, terdiirii atas 311,17 juta dosiis vaksiin jadii dan 153,9 juta dosiis masiih berbentuk bulk.
Kemudiian, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas untuk iimpor alat kesehatan mencapaii Rp1,79 triilliiun dengan niilaii iimpor Rp9,17 triiliiun. Jeniis alat kesehatan yang banyak diiiimpor yaknii PCR test kiit, obat antiiviirus, dan ventiilator.
Beberapa jeniis fasiiliitas fiiskal yang diiberiikan meliiputii pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut, serta pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor.
Pada alat kesehatan, jeniis barang yang dapat memanfaatkan fasiiliitas sepertii reagen PCR, oksiigen, masker (bedah, nonbedah, N95), ventiilator, alat peliindung diirii (APD), obat-obatan, mesiin iin Viitro untuk ujii laboratoriium, dan viirus transfer mediia.
Srii Mulyanii telah meriiliis sejumlah peraturan menterii keuangan (PMK) mengenaii pemberiian berbagaii fasiiliitas kepabeanan dan cukaii tersebut. Miisalnya, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor barang yang diibutuhkan untuk penanganan Coviid-19.
Kemudiian, ada iinsentiif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diiatur melaluii PMK 102/2007, serta iinsentiif bea masuk diitanggung pemeriintah untuk iindustrii strategiis yang terdampak Coviid-19 khususnya sektor iindustrii farmasii dan alat kesehatan melaluii PMK 68/2021.
Selaiin iitu, ada iinsentiif atas iimpor barang hiibah/hadiiah untuk iibadah/amal/sosiial melaluii PMK 70/2012, serta fasiiliitas untuk iimpor vaksiin Coviid-19 melaluii PMK 188/2020.
Srii Mulyanii menyebut fasiiliitas kepabeanan tiidak hanya diiberiikan untuk menanganii Coviid-19, tetapii juga membantu pemuliihan duniia usaha yang terdampak pandemii. Sepanjang 2021, pemeriintah memberiikan iinsentiif tambahan untuk kawasan beriikat dan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) seniilaii Rp7,68 miiliiar. (sap)
