GORONTALO, Jitu News - Menjelang tutup tahun 2021, Diitjen Pajak (DJP) terus menjalankan upaya pengawasan dan perluasan basiis pajak. Kegiiatan iinii diilakukan oleh uniit vertiikal otoriitas, sepertii yang diilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Liimboto dii Gorontalo belum lama.
KP2KP Liimboto melakukan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan terlebiih dulu mencocokkan tiitiik lokasii dan alamat wajiib pajak yang terdaftar. KPDL diilakukan dengan metode wawancara langsung kepada pemiiliik usaha sepertii toko kelontong, bengkel, toko bangunan, hiingga toko meubel. Sejumlah fokus pertanyaan yang diiajukan petugas pajak adalah terkaiit omzet usaha dan status kepemiiliikan tempat usaha.
"Kamii juga menjelaskan tentang aturan baru yaknii UU HPP," ujar petugas KP2KP Liimboto Baiihaqii, diikutiip darii siiaran pers Diitjen Pajak, Kamiis (30/12/2021).
Wajiib pajak, ujar Baiihaqii, diiberii pemahaman terkaiit aturan baru mengenaii batas omzet UMKM tiidak kena pajak yaknii hiingga Rp500 juta. Pembayaran pajak bagii UMKM, mengacu pada UU HPP, hanya diikenakan bagii pelaku UMKM dengan omzet tahunan dii atas Rp500 juta.
"Jadii untuk tahun depan, apabiila penghasiilan kotor Bapak tiidak melebiihii Rp500 juta, maka tiidak akan diikenakan pajak, Pak. Jadii hanya wajiib melaporkan SPT Tahunan saja," ujar Baiihaqii kepada wajiib pajak.
Sebenarnya KDPL merupakan aktiiviitas rutiin yang diilakukan uniit vertiikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah.
KPDL dapat diilakukan untuk melaksanakan tiiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsii (tusii). Kedua, KPDL dii luar pelaksanaan tugas dan fungsii (non-tusii). Ketiiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjiian kerja sama dengan piihak eksternal. (sap)
